Kutai Barat, Sekala.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dan pelaku usaha dalam upaya menata operasional kendaraan angkutan agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan dari dampak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Penertiban dan Normalisasi Operasional Angkutan Kendaraan yang digelar secara virtual melalui Zoom di Ruang Koordinasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kubar, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan dipimpin Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam (Asisten II) Setkab Kubar Ali Sadikin, mewakili Bupati dan didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kutai Barat, Rita Nursandy.
Rapat tersebut diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, serta sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Samarinda, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalimantan Timur.
Dalam sambutan Bupati Kubar yang dibacakan Ali Sadikin, ditegaskan bahwa kebijakan penertiban dan normalisasi kendaraan angkutan tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas dunia usaha, melainkan menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kepastian hukum.
“Pemerintah Kabupaten Kubar berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan yang berlaku. Sosialisasi ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi atau dunia usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mengutamakan keselamatan,” ucap Ali Sadikin.
Dijrlaskan nya, kendaraan angkutan yang beroperasi melebihi dimensi maupun kapasitas muatan yang ditentukan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
“Pemerintah meminta seluruh pemilik kendaraan dan perusahaan segera melakukan normalisasi kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan melalui uji tipe,” tuturnya.
Selain mendorong kepatuhan pelaku usaha, pemerintah daerah juga menginstruksikan Dishub bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan di lapangan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.
“Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, transparan, serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” tambah Ali Sadikin.
Ali Sadikin menambahkan, keberhasilan penataan operasional angkutan memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
“Mari kita jadikan momentum sosialisasi ini sebagai titik awal penataan transportasi angkutan yang lebih tertib, aman, dan selamat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Kubar berharap seluruh perusahaan dan pemilik kendaraan angkutan dapat segera menyesuaikan operasional armadanya dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya itu diharapkan mampu menekan angka pelanggaran, menjaga infrastruktur jalan, serta mendukung terwujudnya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Barat. (Btr/ADV/Diskominfo Kubar)