Samarinda, Sekala.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan di DPRD Samarinda kembali menemui hambatan. DPRD menilai sejumlah materi dalam rancangan aturan itu berpotensi tumpang tindih dengan perda lain yang sudah lebih dulu disahkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan draf raperda tersebut sebenarnya sudah lama dibahas. Bahkan, regulasi itu telah melalui tahap panitia khusus dan finalisasi sejak 2022.
Namun, raperda tersebut belum sempat masuk dalam program pembentukan peraturan daerah sehingga pembahasannya tertunda selama beberapa tahun.
“Peraturan daerah ini sudah dipansuskan dan sudah dipinalisasi pada tahun 2022. Akan tetapi, banyak isi draf ini yang bertentangan dengan perda yang sudah terbit kemarin,” ujar Kamaruddin, pada Senin (11/5/2026).
Selama masa penundaan itu, DPRD dan Pemkot Samarinda justru melahirkan sejumlah perda baru yang memuat substansi serupa dengan isi raperda pemanfaatan jalan. Salah satu poin yang dinilai beririsan ialah aturan mengenai ketertiban umum. Selain itu, ketentuan terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi juga disebut telah diatur dalam perda lain yang baru diparipurnakan.
Kondisi itu membuat DPRD harus kembali menelaah isi raperda agar tidak memunculkan aturan baru yang justru tumpang tindih dan sulit diterapkan di lapangan.
Menurut Kamaruddin, pembahasan raperda belum dihentikan sepenuhnya. DPRD masih akan mempertimbangkan kelanjutan regulasi tersebut setelah melihat apakah seluruh substansinya masih relevan atau justru sudah terakomodasi dalam aturan lain.
“Jangan sampai kita membuat perda baru, tetapi isinya justru sama dengan perda yang sudah ada,” katanya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)