Samarinda, Sekala.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, memastikan bahwa Bantuan Keuangan (BanKeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) tidak akan masuk dalam APBD Perubahan 2025. Hal ini sesuai dengan keputusan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
“BanKeu, hibah, dan bansos tidak bisa diakomodasi dalam APBD Perubahan karena terbentur regulasi dan keterbatasan waktu pelaksanaan,” tegas Samsun kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur BanKeu masih berlaku dan belum dicabut. Pergub tersebut memuat sejumlah ketentuan teknis, termasuk soal besaran anggaran yang dapat dialokasikan.
“Secara prosedural, pelaksanaan hibah dan bansos memerlukan waktu untuk verifikasi dan persetujuan. Dengan sisa waktu yang ada, dikhawatirkan tidak bisa dilaksanakan optimal,” ujarnya.
Kendati demikian, Samsun meminta masyarakat tidak risau. Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang tidak tertampung di APBD Perubahan akan dialihkan ke APBD Murni 2026.
“DPRD tetap komitmen memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Usulan yang berasal dari reses dan pertemuan dengan konstituen tetap kami tampung,” katanya.
Samsun menekankan, keputusan ini semata-mata untuk menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap sesuai aturan.
“Kalau dipaksakan, bisa berdampak pada proses hukum atau pelaksanaan yang tidak optimal,” tutupnya. (Jor/El/Sekala)