Samarinda, Sekala.id – Laporan warga melalui layanan darurat 110 Polri mengantarkan polisi mengungkap kasus penyekapan dan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang juga mengarah pada temuan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini terungkap setelah operator layanan 110 Mabes Polri menerima laporan dini hari dari seorang warga yang mengindikasikan keberadaan korban di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Laporan tersebut segera diteruskan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda.
“Petugas langsung merespons dan mengarahkan patroli ke lokasi,” kata Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025).
Setibanya di lokasi, tim dari Sat Samapta bersama Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan rumah yang dicurigai. Awalnya, pemilik rumah enggan mengakui adanya orang lain di dalam. Namun setelah intervensi warga, mereka akhirnya mengizinkan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan seorang remaja perempuan berinisial N yang diduga menjadi korban penyekapan. Ia mengaku telah dibawa dari Bontang dan ditahan di rumah tersebut. Bersama korban, polisi juga mengamankan pelaku utama, SB alias KV (19), serta tiga orang lainnya: JRP (33), JAP (30), dan JPB (41).
Di dalam rumah, petugas turut menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), sisa plastik klip, dan satu kotak cairan komix berisi 10 bungkus, yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Kami menduga mereka juga terlibat dalam konsumsi narkotika. Temuan ini akan kami dalami lebih lanjut,” kata Kasat Samapta AKP Baharuddin.
Tak hanya penyekapan dan dugaan kekerasan seksual, kasus ini juga mengandung unsur penggelapan. Korban melaporkan kehilangan ponsel dan sepeda motor yang dibawa pelaku dari Bontang ke Samarinda.
Kasat Reskrim AKP Dicky Pranata menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilimpahkan ke Polres Bontang karena sebagian besar peristiwa terjadi di wilayah tersebut. Meski begitu, Polresta Samarinda tetap akan mengawal proses pengembangan, termasuk kemungkinan keterkaitan jaringan narkotika.
“Karena locus delicti-nya di Bontang, kasus ini akan kami limpahkan. Namun, kami tetap memonitor untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kepekaan seorang warga, Nur Muhammad Takbir, yang menerima informasi dari ayahnya di Bontang mengenai kerabat yang hilang. Berdasarkan petunjuk dari pesan singkat dan lokasi terakhir korban, ia segera menghubungi ketua RT dan melapor ke layanan 110.
“Kurang dari sepuluh menit setelah laporan, petugas datang dan langsung bergerak,” ucap Nur.
Polresta Samarinda menyatakan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu deteksi dini kejahatan, serta menegaskan bahwa layanan 110 terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan cepat kepolisian.
“Respons cepat dan partisipasi warga adalah kunci pencegahan. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor,” tutup AKBP Heri. (Kal/El/Sekala)