Kukar, Sekala.id – Isu jual beli lapak secara ilegal di Pasar Tangga Arung, Tenggarong, mendadak jadi sorotan. Dugaan keterlibatan pedagang yang tidak terdaftar pun memunculkan keresahan di kalangan masyarakat. Namun, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tegas membantah adanya praktik semacam itu.
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemkab Kukar menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan pasar, termasuk pendataan lapak, dilakukan secara terbuka dan terukur. Tidak ada celah bagi praktik-praktik yang menyalahi aturan.
“Kami tidak pernah mengetahui atau membenarkan adanya jual beli lapak di luar ketentuan. Bila memang ada yang merasa dirugikan, kami dorong untuk segera melapor ke pihak berwajib,” kata Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah.
Sayid menjelaskan, proses pendataan lapak dilakukan bersama tiga unsur utama. Yakni Disperindag Kukar, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), serta Forum Pedagang. Kolaborasi ini menjadi upaya konkret untuk memastikan tidak ada penyimpangan saat pengelolaan dan relokasi lapak dilakukan.
Menanggapi derasnya isu yang berkembang di masyarakat, Sayid menilai pentingnya peran publik dalam menyaring informasi. Ia menegaskan bahwa penyebaran kabar yang belum terverifikasi hanya akan memperkeruh situasi dan membuka ruang bagi spekulasi liar.
“Masyarakat harus cermat. Kami tidak bisa membendung semua kabar miring, tapi publik bisa menahan diri untuk tidak langsung percaya tanpa data atau bukti,” tegasnya. (Jor/El/ADV/Pemkab Kukar)