By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Empat Tersangka Diamankan

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 15 Januari 2025
Share
Polresta Samarinda mengadakan konferensi pers.
Polresta Samarinda mengadakan konferensi pers. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Jaringan narkoba lintas provinsi yang melibatkan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diungkap Polresta Samarinda. Operasi ini mengamankan empat tersangka dengan barang bukti 650 gram sabu, 250 butir ekstasi, dan uang tunai Rp950 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Jalan A Wahab Syahranie.

“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, MY, di Guest House Pandan Wangi Samarinda pada Jumat (10/1/2025) pukul 14.00 Wita,” ungkap Hendri dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Dari MY, polisi menyita 17,67 gram sabu, 131 butir ekstasi, dan 0,36 gram ketamin. MY mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R, yang kini menjadi buron.

Polisi melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka kedua, NA, di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada hari yang sama pukul 17.00 Wita. NA diketahui membeli sabu dari MY.

“Dari NA, kami menyita satu paket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai Rp56 juta,” tambah Hendri.

Pada Sabtu (11/1/2025) dini hari, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, SA dan MR, di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir yang ditugaskan R untuk mengirim sabu dari Kalsel ke Samarinda.

“Dari SA dan MR, kami menyita lima paket sabu seberat 501,7 gram dan uang tunai Rp900 ribu,” jelas Hendri.

MR, yang ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bersama tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 20 tahun penjara,” tegas Hendri.

Selain barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin, polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi narkoba senilai Rp950 juta.

Polresta Samarinda menyatakan komitmennya untuk mengejar R, buron yang disebut sebagai otak dari jaringan narkoba ini. R diketahui berasal dari Kabupaten Barabai, Kalsel.

“Kami terus memburu DPO ini karena dia adalah bagian utama jaringan pengedar dari Kalimantan Selatan,” kata Hendri.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:EkstasiKombes Pol Hendri UmarPeredaran NarkotikaPolresta SamarindaSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mobil Pj Gubernur Kaltim saat terprosok.(Ist) Pj Gubernur Kaltim Hadapi Medan Berat di Perjalanan Menuju Mahakam Ulu
Next Article Kejati Kaltim Geledah Kantor Perusda BKS, Diduga Terkait Korupsi Keuangan

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Denda dan Pidana Bagi yang Merokok Sambil Berkendara

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Supir Truk Babak Belur Dihajar Amor, Pelaku: Jengkel, Mau Nyalip Hampir Kesenggol

3 Min Read
Advertorial

Taman Bebaya Fair, Wadah Promosi UMK dan Pariwisata Samarinda

3 Min Read
Samarinda

Pelanggan Tirta Kencana Dipermudah, Lapor Gangguan Air Kini Bisa 24 Jam via WhatsApp

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?