Samarinda, Sekala.id – Jaringan narkoba lintas provinsi yang melibatkan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diungkap Polresta Samarinda. Operasi ini mengamankan empat tersangka dengan barang bukti 650 gram sabu, 250 butir ekstasi, dan uang tunai Rp950 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Jalan A Wahab Syahranie.
“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, MY, di Guest House Pandan Wangi Samarinda pada Jumat (10/1/2025) pukul 14.00 Wita,” ungkap Hendri dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Dari MY, polisi menyita 17,67 gram sabu, 131 butir ekstasi, dan 0,36 gram ketamin. MY mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R, yang kini menjadi buron.
Polisi melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka kedua, NA, di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada hari yang sama pukul 17.00 Wita. NA diketahui membeli sabu dari MY.
“Dari NA, kami menyita satu paket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai Rp56 juta,” tambah Hendri.
Pada Sabtu (11/1/2025) dini hari, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, SA dan MR, di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir yang ditugaskan R untuk mengirim sabu dari Kalsel ke Samarinda.
“Dari SA dan MR, kami menyita lima paket sabu seberat 501,7 gram dan uang tunai Rp900 ribu,” jelas Hendri.
MR, yang ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bersama tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 20 tahun penjara,” tegas Hendri.
Selain barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin, polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi narkoba senilai Rp950 juta.
Polresta Samarinda menyatakan komitmennya untuk mengejar R, buron yang disebut sebagai otak dari jaringan narkoba ini. R diketahui berasal dari Kabupaten Barabai, Kalsel.
“Kami terus memburu DPO ini karena dia adalah bagian utama jaringan pengedar dari Kalimantan Selatan,” kata Hendri.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. (Jor/El/Sekala)