Balikpapan, Sekala.id – Skandal korupsi senilai miliaran rupiah terkuak di tubuh Bankaltimtara. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua petinggi bank daerah itu sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif kepada PT Erda Indah.
Setelah sebelumnya menetapkan RH, Branch Manager PT Erda Indah, sebagai tersangka pada 14 Oktober 2024, Kejati Kaltim kembali bergerak cepat. Kamis (24/10/2024), dua nama baru muncul ke permukaan: DZ, yang menjabat sebagai Pimpinan Bidang Perkreditan, dan ZA, Penyelia Kredit UMKM & Korporasi. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda untuk 20 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (25/10/2024).
Kasus ini berawal dari pemberian kredit kepada PT. Erda Indah dengan dalih pembiayaan proyek pembangunan hunian tetap di Sulawesi Tengah, yang pada kenyataannya proyek itu tak pernah ada. Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diajukan diduga hanya kedok semata—palsu dan fiktif. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp15 miliar.
DZ dan ZA diduga telah bekerja sama dengan RH untuk menyusun pengajuan kredit ini. Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap para tersangka ini di atas lima tahun penjara, dan ada risiko mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” jelas Toni. (Jor/El/Sekala)