By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Akademisi Hukum Ungkap Potensi Korupsi Besar di Balik Izin Tambang IUP

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 2 Oktober 2024
Share
Andri Pranata, akademisi Fakultas Hukum Universitas Widyagama Mahakam (Foto: Yah/Klausa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur, terus mencuat dan mengguncang dunia pertambangan. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini juga menyeret dua nama lainnya, DDWT dan ROC, ke dalam pusaran perkara ini.

Andri Pranata, akademisi Fakultas Hukum Universitas Widyagama Mahakam, mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan betapa kompleks dan rentannya proses penerbitan izin tambang terhadap penyimpangan. Menurutnya, meskipun wewenang IUP kini telah ditarik ke pemerintah pusat, masih ada ruang bagi praktik kecurangan yang melibatkan aktor-aktor di daerah.

“IUP dulunya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Namun, demi mengurangi risiko penyalahgunaan, wewenangnya kini dipindahkan ke pusat. Namun, hal ini tak sepenuhnya menghentikan potensi kecurangan,” kata Andri saat diwawancarai.

Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan izin tambang menjadi lahan basah bagi pejabat karena menawarkan peluang finansial yang besar. Meski tidak semua izin diterbitkan dengan cara yang salah, daya tarik ekonomi memang kuat.

Lebih jauh lagi, Andri berharap kasus ini menjadi titik awal bagi KPK untuk melakukan pengusutan lebih dalam terhadap izin-izin tambang lainnya.

“Ini adalah kesempatan untuk meninjau ulang seluruh izin yang ada. Kita perlu memastikan bahwa tambang-tambang ini beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Andri juga menyoroti peran masyarakat dalam menanggapi aktivitas tambang ilegal. Dia menuturkan, pemberantasan tambang ilegal bisa dilakukan dengan mudah.

“Asalkan semua pihak berkomitmen. Namun, banyak yang terlibat, termasuk masyarakat yang mendapatkan kompensasi dari aktivitas tambang tersebut,” ungkapnya.

Proses hukum yang panjang dalam penyelidikan korupsi ini dianggap wajar oleh Andri, mengingat pentingnya asas praduga tak bersalah dan kebutuhan untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

“KPK perlu waktu untuk merangkai semua bukti. Kita harus sabar dan menunggu prosesnya berjalan dengan adil,” tutupnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Andri PranataIzin Usaha PertambanganKorupsiKPK
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPO Korupsi Solar Cell Kutai Timur Tersandung di PN Samarinda
Next Article Tak Taat Aturan, Dishub Samarinda Siap Cabut Pentil Kendaraan Parkir Liar Pasar Segiri

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Jelang Iduladha, GPM Samarinda Tawarkan Bahan Pokok Berkualitas dengan Harga Terjangkau

1 Min Read
Pemerintahan

Penanganan Banjir Samarinda, Upaya Keras Pemkot Atasi Sedimentasi

1 Min Read

Kaltim Targetkan Terapkan Kurikulum Merdeka di Seluruh SMA pada 2024, Siswa Bisa Pilih Mapel Sesuai Minat

3 Min Read

Guru PPPK di Kaltim Dapat Gaji Dua Kali Lipat UMP, Komisi IV DPRD: Sudah Cukup Besar

4 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?