Samarinda, Sekala.id – Kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur, terus mencuat dan mengguncang dunia pertambangan. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini juga menyeret dua nama lainnya, DDWT dan ROC, ke dalam pusaran perkara ini.
Andri Pranata, akademisi Fakultas Hukum Universitas Widyagama Mahakam, mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan betapa kompleks dan rentannya proses penerbitan izin tambang terhadap penyimpangan. Menurutnya, meskipun wewenang IUP kini telah ditarik ke pemerintah pusat, masih ada ruang bagi praktik kecurangan yang melibatkan aktor-aktor di daerah.
“IUP dulunya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Namun, demi mengurangi risiko penyalahgunaan, wewenangnya kini dipindahkan ke pusat. Namun, hal ini tak sepenuhnya menghentikan potensi kecurangan,” kata Andri saat diwawancarai.
Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan izin tambang menjadi lahan basah bagi pejabat karena menawarkan peluang finansial yang besar. Meski tidak semua izin diterbitkan dengan cara yang salah, daya tarik ekonomi memang kuat.
Lebih jauh lagi, Andri berharap kasus ini menjadi titik awal bagi KPK untuk melakukan pengusutan lebih dalam terhadap izin-izin tambang lainnya.
“Ini adalah kesempatan untuk meninjau ulang seluruh izin yang ada. Kita perlu memastikan bahwa tambang-tambang ini beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Andri juga menyoroti peran masyarakat dalam menanggapi aktivitas tambang ilegal. Dia menuturkan, pemberantasan tambang ilegal bisa dilakukan dengan mudah.
“Asalkan semua pihak berkomitmen. Namun, banyak yang terlibat, termasuk masyarakat yang mendapatkan kompensasi dari aktivitas tambang tersebut,” ungkapnya.
Proses hukum yang panjang dalam penyelidikan korupsi ini dianggap wajar oleh Andri, mengingat pentingnya asas praduga tak bersalah dan kebutuhan untuk mengumpulkan bukti yang kuat.
“KPK perlu waktu untuk merangkai semua bukti. Kita harus sabar dan menunggu prosesnya berjalan dengan adil,” tutupnya. (Jor/El/Sekala)