Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap skandal gratifikasi yang melibatkan seorang aparatur sipil negara di Dinas Kehutanan Kaltim. MRF, pegawai negeri di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) Berau Pantai, kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menerima aliran uang haram dari sejumlah perusahaan pemegang hak pemanfaatan kayu.
Selama lima tahun, tepatnya dari 2018 hingga 2023, MRF disebut telah mengubah posisinya yang seharusnya menjaga kelestarian hutan menjadi pintu masuk praktik korupsi. Uang sebesar Rp7,25 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan dan konservasi hutan, mengalir ke rekening pribadinya. Uang tersebut diterima dalam beberapa tahap, termasuk transfer sebesar Rp342,19 juta dan Rp143,79 juta melalui rekening orang lain.
Tak hanya sekadar penerimaan uang, praktik korupsi ini diduga melibatkan sistematisasi birokrasi yang sengaja dibuat berbelit-belit untuk memperdaya pihak-pihak swasta. Pengurusan berbagai dokumen kehutanan seperti IPK, RKT, RKU, hingga SIPUHH Online, dijadikan alat untuk memeras perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber daya hutan.
Penetapan MRF sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung pada Rabu, (21/8/2024). Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sudarto, menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024. MRF dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP.
“Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024, dan yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” ujar Sudarto dalam keterangan resminya.
“Tersangka menetapkan besaran biaya pengurusan dokumen tersebut dan mengajukannya kepada beberapa pihak swasta,” tambahnya.
Sudarto juga mengungkapkan bahwa penahanan MRF dilakukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (Kal/El/Sekala)