By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Diduga Gratifikasi, PNS UPTD KPHP Berau Pantai Diringkus Kejati Kaltim

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 21 Agustus 2024
Share
Kejati Kaltim saat mengamankan tersangka MRF terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Kaltim Tahun 2018-2023, Rabu (21/8/2024).(Ho/Kejati Kaltim)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap skandal gratifikasi yang melibatkan seorang aparatur sipil negara di Dinas Kehutanan Kaltim. MRF, pegawai negeri di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) Berau Pantai, kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menerima aliran uang haram dari sejumlah perusahaan pemegang hak pemanfaatan kayu.

Selama lima tahun, tepatnya dari 2018 hingga 2023, MRF disebut telah mengubah posisinya yang seharusnya menjaga kelestarian hutan menjadi pintu masuk praktik korupsi. Uang sebesar Rp7,25 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan dan konservasi hutan, mengalir ke rekening pribadinya. Uang tersebut diterima dalam beberapa tahap, termasuk transfer sebesar Rp342,19 juta dan Rp143,79 juta melalui rekening orang lain.

Tak hanya sekadar penerimaan uang, praktik korupsi ini diduga melibatkan sistematisasi birokrasi yang sengaja dibuat berbelit-belit untuk memperdaya pihak-pihak swasta. Pengurusan berbagai dokumen kehutanan seperti IPK, RKT, RKU, hingga SIPUHH Online, dijadikan alat untuk memeras perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber daya hutan.

Penetapan MRF sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung pada Rabu, (21/8/2024). Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sudarto, menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024. MRF dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP.

“Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024, dan yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” ujar Sudarto dalam keterangan resminya.

“Tersangka menetapkan besaran biaya pengurusan dokumen tersebut dan mengajukannya kepada beberapa pihak swasta,” tambahnya.

Sudarto juga mengungkapkan bahwa penahanan MRF dilakukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:GratiifikasiKejati KaltimUPT KPHP
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ceramah Umum Akmal di PKM, Kaltim di Garis Depan Persiapan Menuju IKN
Next Article Revitalisasi Pecinan: Sinergi Pemerintah dan Generasi Muda Menghadirkan Kembali Jejak Sejarah

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Samarinda

DPRD Minta Pemprov Segera Siapkan Alkes untuk Gedung Baru RSUD AWS

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Coba Peruntungan, Pria Paruh Baya Terjerat Jaringan Sabu

2 Min Read
Advertorial

Festival Musik Kaltim Bergeser, Teras Samarinda Jadi Panggung Baru

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Kisah Melati, Bocah Lima Tahun Korban Pencabulan Anak Pengasuh

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?