Samarinda, Sekala.id – Pada Kamis (18/7/2024), salah satu rumah di Perum Sambutan Permai, Samarinda, digeledah oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap kasus dugaan korupsi di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Target kali ini adalah YO, seorang staf administrasi keuangan rumah sakit tersebut.
Pukul 10 pagi tepatnya, tim penyidik memulai penggeledahan yang berlangsung hingga lima jam ke depan. Di balik pintu rumah YO, berbagai barang bukti terkait tindak pidana diduga berhasil ditemukan. Mobil Honda Jazz merah tahun 2013, 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir Samarinda, serta perangkat elektronik seperti laptop, iPad, dan sejumlah HP menjadi sebagian dari barang-barang yang berhasil diamankan.
Haedar, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah kelanjutan dari serangkaian kegiatan yang dimulai pada Mei lalu di RSUD AWS.
“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut Haedar, modus operandi dalam kasus ini melibatkan manipulasi daftar penerima TPP. Pegawai yang tidak berhak menerima, seperti yang sedang tugas belajar atau sudah pensiun, didaftarkan kembali dengan nama palsu.
“Nama-nama tersebut kemudian dicairkan dan dana TPP tidak seharusnya masuk ke rekening atas nama YO dan suaminya,” tambahnya.
Kerugian negara akibat manipulasi ini diperkirakan mencapai Rp4,97 miliar, yang saat ini tengah dihitung ulang oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim.
Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP, yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengamankan barang bukti demi mencegah penghilangan atau pengrusakan barang bukti oleh pihak yang terlibat.
Di tengah persidangan kasus ini, pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh, menjaga integritas institusi, serta memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat. (Kal/El/Sekala)