Samarinda, Sekala.id – Dalam rangka mengendalikan banjir di Kota Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melanjutkan program normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) dengan membongkar 99 bangunan di bantaran sungai, tepatnya di samping Hotel JB, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, pada Selasa (9/7/2024).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program pengendalian banjir ini, yang merupakan bagian dari aspirasi masyarakat Samarinda.
“Program ini harus terus berlanjut untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Normalisasi Sungai Karangmumus merupakan salah satu langkah penting dalam program pengendalian banjir ini,” ujar Andi Harun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa normalisasi sungai ini meliputi pengerukan sedimentasi dan pembebasan bantaran sungai dari bangunan atau utilitas yang mengganggu aliran air.
“Pembebasan bangunan di bantaran sungai ini memang membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kita lakukan secara bertahap, dengan membagi program ini menjadi beberapa segmen,” jelasnya.
Andi Harun juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat dan berbagai pihak yang telah mendukung program ini.
“Kami sangat bersyukur atas kerjasama masyarakat, TNI, Polri, dan semua pihak yang telah mendukung program pengendalian banjir ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Kota Samarinda, Ananta Diro Nurba, menjelaskan bahwa 99 bangunan yang dibongkar dalam program ini terdiri dari 17 bangunan yang mendapat ganti rugi dan 82 bangunan yang mendapat santunan.
“Total anggaran ganti rugi dan santunan mencapai Rp 4 miliar dan sudah semuanya selesai dibayarkan,” jelasnya.
Santunan diberikan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) tanah.
Ananta menambahkan bahwa setelah pembongkaran di samping Hotel JB, program ini akan dilanjutkan di kawasan Abdul Muthalib dan Gang Masjid Lambung Mangkurat pada tahun ini. (Kal/El/Sekala)