By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Buruan! Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp4,91 Miliar Kejari Samarinda Dimulai!

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 21 Juni 2024
Share
Gedung Kejari Samarinda (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menawarkan kesempatan bagi masyarakat yang hendak membeli aset berharga. Berbagai barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp4,91 miliar akan dilelang terbuka untuk umum.

Barang-barang yang akan dilelang ini bukan sembarang barang. Beragam aset berharga, seperti tanah, tanah dan bangunan, serta truk, akan berpindah tangan kepada penawar tertinggi. Lelang ini menjadi momen istimewa bagi mereka yang ingin memiliki aset bernilai tinggi dengan proses yang legal dan transparan.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menegaskan bahwa lelang ini terbuka untuk semua kalangan. “Siapa saja bisa mengikuti lelang ini, tidak ada batasan,” ujar Firmansyah, yang akrab disapa Firman.

Firman menjelaskan bahwa lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id yang dikelola oleh KPKNL Samarinda di Jalan Juanda. Kemudahan akses ini memungkinkan siapa saja untuk mengikuti lelang tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Namun, sebelum mengikuti lelang, calon peserta diharuskan untuk mengikuti beberapa prosedur. Pertama, calon peserta harus datang ke Kantor Kejari Samarinda untuk memeriksa objek lelang secara langsung bersama petugas dan menandatangani berita acara pengecekan fisik. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon peserta memahami kondisi objek lelang yang akan mereka tawar.

Selanjutnya, calon peserta harus mendaftar melalui aplikasi lelang online. Setelah akun diaktifkan, mereka perlu mengunggah dokumen-dokumen penting seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. Bagi peserta yang mewakili badan hukum/usaha, diwajibkan untuk mengunggah surat kuasa bermaterai, akta pendirian badan hukum/usaha, NPWP badan hukum/usaha, dan nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.

Lelang barang rampasan negara ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk memiliki aset berharga dengan harga yang bersaing. Dengan proses yang legal, transparan, dan mudah diakses, lelang ini diharapkan dapat menarik minat banyak peserta dan menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi negara.

Berikut adalah barang-barang yang akan dilelang:

– Sebidang tanah kavling seluas 382 m² di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta.

– Sebidang tanah seluas 506 m² dengan bangunan kandang ayam semi seluas 11 m² di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp249,78 juta.

– Sebidang tanah seluas 196 m² dengan bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar.

– Sebidang tanah seluas 355 m² dengan bangunan rumah dua lantai seluas 302 m² di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp1,29 miliar.

– Sebidang tanah seluas 255 m² dengan bangunan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 m² di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp331,24 juta.

– Kayu olahan jenis ulin sebanyak 5,8825 m³ dengan nilai limit Rp25,14 juta.

– Sebidang tanah seluas 249 m² dengan bangunan seluas 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta.

– Sebidang tanah seluas 240 m² dengan bangunan ruko dua lantai seluas 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar.

– Truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta.

(Kal/El/Sekala)

TAGGED:Firmansyah SubhanKejaksaan Negeri SamarindaKPKNL SamarindaLelang Barang Rampasan Negara
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pembangunan Proyek RTP di Pasar Segiri Capai Progres 16 Persen
Next Article Fokus Anggaran dan Perizinan Terurai dalam RDP Komisi I DPRD Samarinda

Berita Undas

Judi Online Mengancam Kaltim, Diskominfo: Saatnya Bersih-bersih Ruang Digital
Selasa, 2 Juni 2026
Jadi Jangkar Moral Hadapi Krisis Global, Wagub Ajak Pemuda Kaltim Bumikan Pancasila
Senin, 1 Juni 2026
Di Hari Lahir Pancasila, Iswandi Dorong Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Masyarakat
Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Samarinda Bidik Anak Sungai, Siapkan Perda Sempadan untuk Tekan Risiko Banjir
Minggu, 31 Mei 2026
Dari BPJS hingga Infrastruktur, Ini Daftar Keluhan Warga Samarinda Ulu ke Sri Puji
Minggu, 31 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Samarinda

Pemimpin Baru, Harapan Baru: Andi Adi Wijaya dan Misi HIPMI di IKN

3 Min Read
Advertorial

Samarinda Raih IPM Tertinggi di Kaltim, Bukti Kemajuan Pembangunan

1 Min Read
Advertorial

Edi Damansyah Blusukan ke RSUD AM Parikesit, Cek Langsung Penanganan Stunting Lima Balita dari Muara Enggelam

2 Min Read
Advertorial

Pemkab Mahulu Gandeng BPKP Kaltim, Bekali Aparatur dengan Strategi Pengelolaan Risiko

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?