Samarinda, Sekala.id – Polemik mewarnai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Produk Halal dan Higienis di Samarinda. Pansus II DPRD Samarinda masih dihadapkan pada pertanyaan krusial, yakni siapa yang akan menanggung biaya sertifikasi halal dan higienis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?
Anggota Pansus II, Laila Fatihah, mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, Pendanaan masih menjadi tanda tanya besar.
“Apakah sepenuhnya ditanggung Pemda, atau ada skema lain?” tanyanya.
Laila merujuk pada Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal No. 11/2021. Aturan tersebut memang mengatur bahwa biaya sertifikasi halal dapat dibiayai oleh APBN maupun APBD.
“Namun, Raperda yang baik tanpa pendanaan yang memadai bagaikan macan ompong. “Percuma aturan dibuat, tapi tidak bisa diimplementasikan,” tegasnya.
Kekhawatiran Laila bukan tanpa alasan. Sertifikasi halal dan higienis memang menjadi kunci bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan menembus pasar yang lebih luas.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar memberi perlindungan dan manfaat bagi masyarakat, terutama para pelaku UMKM,” kata Laila.
Pansus II pun bertekad untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan efektif.
“Kami berkomitmen untuk tidak asal-asalan. Perda ini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kemajuan UMKM di Samarinda,” kuncinya. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)