Kukar, Sekala.id – Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan produsen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hari ini memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan kemetrologian untuk tahun 2024-2025. Penandatanganan PKS ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk memastikan tertib ukur di berbagai sektor, khususnya dalam perdagangan dan industri.
Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan poin-poin penting dalam PKS, termasuk pelaksanaan Sidang Tera Ulang (STU) yang dilakukan secara berkala untuk memastikan akurasi alat ukur seperti timbangan pegas, timbangan digital, timbangan dacin, timbangan sentisimal, timbangan neraca, dan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) di SPBU.
“Metrologi memiliki peran krusial dalam menjamin kualitas barang yang diproduksi dan dikonsumsi masyarakat,” ujar Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah.
Dengan STU yang dilakukan minimal setiap 3 bulan sekali, diharapkan konsumen terlindungi dari potensi penipuan dan produsen pun dapat menjaga kepercayaan konsumen.
Selain Kubar, Kukar juga menjalin kerjasama dengan Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) yang belum memiliki UPT Metrologi sendiri. Dengan kerjasama ini, UPT Metrologi Kukar dapat membantu Mahulu dalam memberikan layanan kemetrologian di wilayahnya.
“Layanan kemetrologian ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian di berbagai sektor,” tegas Fathullah.
Kerjasama ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan perdagangan dan industri yang tertib dan adil bagi semua pihak. Perpanjangan PKS ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan kemetrologian di Kukar dan Kubar, serta berkontribusi pada terciptanya ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan di kedua wilayah. (If/El/ADV/Diskominfo Kukar)