By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Mekanik Bengkel di Samarinda Jadi Perakit Senjata Api Rakitan, Digunakan untuk Mengancam Istri

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 30 April 2024
Share
Pers rilis terkait kepemilikan senjata api rakitan (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap kasus perakitan senjata api (senpi) ilegal yang dilakukan oleh seorang mekanik bengkel motor di Samarinda. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial HR, diringkus atas aksinya merakit senjata api rakitan yang dipelajarinya melalui platform YouTube, dan kemudian digunakan untuk mengancam.

Dalam sebuah konferensi pers, Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ary Fadli, mengungkapkan bahwa HR memanfaatkan bengkelnya sebagai tempat perakitan senjata api ilegal. Penyelidikan polisi dimulai setelah video yang menunjukkan HR mengancam seseorang dengan senjata api rakitan beredar luas di media sosial.

“Kami menindaklanjuti video yang beredar dengan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap HR bersama dengan senjata rakitannya,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Penangkapan HR dilakukan pada Jumat (26/4/2024), setelah laporan dari sang istri. Dari penggeledahan di kediamannya di Kelurahan Bengkuring dan bengkelnya, polisi menyita dua senjata rakitan dan berbagai barang bukti lainnya.

Di hadapan polisi, HR mengaku telah bereksperimen dengan pembuatan senjata api sejak 2020. Ia berdalih bahwa tujuannya hanya untuk memiliki senjata api sebagai tindakan pencegahan, namun akhirnya digunakan untuk mengancam istrinya karena perselisihan pribadi.

Kombes Pol Ary Fadli menekankan bahaya penggunaan senjata api rakitan yang tidak memenuhi standar keamanan. “Peluru yang digunakan HR berpotensi menyasar karena kualitas selongsong senjata yang buruk,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, HR kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap konten media sosial yang mengajarkan pembuatan senjata api rakitan. Kombes Pol Ary Fadli mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas serupa. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Kombes Pol Ary FadliPolresta SamarindaSenjata Api Rakitan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bersemangat Memperingati Hari Kartini ke-145
Next Article Semangat Kartini Masih Relevan di Era Modern, Perempuan Kukar Diajak Wujudkan Mimpi Pendiri Bangsa

Berita Undas

Geger Napi Kendalikan Bisnis Sabu, Lapas Samarinda Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Selasa, 5 Agustus 2025
Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Devung Paran, Pimpin PAW Lut Minal Abidin Gantikan Suhuk SE
Selasa, 5 Agustus 2025
Beras Mahal tapi Mutunya Tak Layak, Ini Temuan DPPKUKM Kaltim di Pasaran
Selasa, 5 Agustus 2025
Mitra Maxim Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kantor Dibuka Kembali dan Audit Aplikator Secara Adil
Selasa, 5 Agustus 2025
Parkir Liar di Titik Rawan Macet, Dishub: Pengelola Usaha Jangan Lepas Tangan
Selasa, 5 Agustus 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Andi Harun: Pembukaan Teras Samarinda Harus Sesuai Realitas Lapangan

2 Min Read
Pemerintahan

Kisruh Pertalite dan Pom Mini di Samarinda, Wali Kota Minta Pertamina Turun Tangan

4 Min Read
Politik

Potongan Video Sidang MK, Andi Harun: “Itu Tidak Merepresentasikan Konteks Sebenarnya”

2 Min Read
Pemerintahan

Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas Pembangunan Samarinda 2025

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?