Samarinda, Sekala.id – Enam tersangka dicokok Polresta Samarinda atas kasus pencurian komponen penting dari menara Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel. Aksi mereka tak hanya merugikan Telkomsel di Samarinda, tapi juga terhubung dengan jaringan internasional.
Kasus ini terungkap setelah Telkomsel melaporkan gangguan pada salah satu menara BTS pada 21 Maret 2024. Pemeriksaan teknisi menemukan hilangnya Modul Baseband 6630.
“Penyelidikan menunjukkan ini bukan insiden terisolasi, tapi bagian dari serangkaian pencurian serupa,” kata Ary Fadli dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2024).
Polisi bekerja sama dengan Polda Kaltim dan berhasil menemukan salah satu modul curian pada 26 Maret 2024. Pelaku ternyata tengah bersiap mengirimkannya ke Jakarta.
Penyelidikan di Jakarta menguak gudang berisi banyak komponen serupa yang berasal dari seluruh Indonesia. Barang-barang ini rencananya akan dikirim ke Rusia dan Hong Kong.
“Kerugian di Samarinda ditaksir mencapai Rp 254 juta, sedangkan total kerugian di seluruh Indonesia mencapai Rp 10 miliar,” tambah Ary.
Barang bukti yang diamankan di Samarinda antara lain 5 Unit Baseband, 5 unit SN UBBP, 3 unit RRU Ericson, dan 3 Unit RRU Nokia. Sementara di Bareskrim Mabes Polri, diamankan 51 unit Baseband, 12 unit SN UBBP, 7 unit RRU Ericsson, dan 70 Unit RRU Nokia.
Enam tersangka yang ditangkap di Samarinda adalah MM, MW, DF, DK, DI, dan AS. Mereka berperan dalam berbagai kapasitas dalam aksi pencurian ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan jaringan pencurian komponen BTS Telkomsel yang terhubung hingga ke luar negeri. Penangkapan para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa terulang kembali. (Jor/El/Sekala)