Samarinda, Sekala.id – Suasana memanas di Jalan Pulau Irian, tepatnya di area Mal Samarinda Central Plaza (SCP), pada Rabu malam (3/4/2024). Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bersama Satpol PP melakukan penertiban parkir liar dengan cara menggembosi ban motor yang nekat parkir di area terlarang.
Sebelumnya, Dishub telah memasang pembatas (barrier) pada Selasa (2/4/2024) dan memberikan instruksi agar tidak ada sepeda motor yang parkir di area tersebut. Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikan peringatan tersebut.
“Kami sudah kasih instruksi, tapi masih ada yang bandel,” kata Kepala Dishub Samarinda, Hormarulitua Manalu.
Manalu menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya.
“Jalan Pulau Irian ini kan sempit, kalau banyak motor parkir di pinggir jalan, jadi macet dan membahayakan,” tuturnya.
Meskipun sempat terjadi adu mulut antara juru parkir dan petugas, situasi berhasil diredakan melalui negosiasi. Dishub menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan patroli dan penertiban untuk mengatasi masalah parkir liar di Samarinda.
Sebelumnya, Dishub sempat mempertimbangkan penerapan denda sebesar Rp 500 ribu per sepeda motor untuk pelanggaran parkir, namun hal tersebut tidak jadi diterapkan demi mengutamakan dialog dan komunikasi dengan masyarakat.
Penertiban parkir liar di Samarinda menjadi bukti bahwa Pemkot Samarinda serius dalam mengatasi permasalahan lalu lintas di kota tersebut. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam menaati aturan parkir dan terciptalah lalu lintas yang aman dan lancar. (Jor/El/Sekala)