Samarinda, Sekala.id – Di tengah perbedaan agama yang kerap memicu konflik, Kementerian Agama RI mencoba menawarkan solusi damai. Mereka mempersiapkan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melayani pernikahan berbagai agama. Langkah inovatif ini mendapat sambutan hangat dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Deni mengaku senang dengan inisiatif Kementerian Agama tersebut. Baginya, KUA harus menjadi tempat yang terbuka bagi semua penganut agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, maupun Khonghucu.
“KUA bukan hanya milik umat Islam. KUA adalah milik negara yang harus melayani semua warga negara tanpa membedakan agama dan kepercayaan,” ujar Deni saat ditemui di kantornya.
Deni menilai, KUA memiliki peran penting dalam membina kehidupan beragama di Indonesia. Selain mencatat pernikahan, KUA juga memberikan konseling pra-nikah, edukasi keagamaan, dan mempromosikan harmoni antaragama.
“Semua fungsi ini harus dapat diakses oleh penganut semua agama. KUA harus menjadi fasilitator, bukan penghalang,” imbuhnya.
Deni berharap, KUA dapat mengatur syarat-syarat pernikahan berbagai agama dengan bijak dan adil. Ia juga menginginkan staf KUA yang mewakili keragaman agama di Indonesia.
“KUA harus memiliki staf yang kompeten, profesional, dan toleran. Mereka harus menghormati hak setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya,” pungkasnya. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)