Samarinda, Sekala.id – Pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin di Samarinda, Kalimantan Timur, sempat menuai kontroversi. Pasalnya, proyek tersebut mengharuskan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda yang berada di lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh perusahaan kontraktor atas perintah Pemkot Samarinda. Namun, Pemprov Kaltim mengintervensi dan menghentikan sementara kegiatan tersebut pada Sabtu, 20 Januari 2024 lalu. Alasannya, Pemkot Samarinda belum melengkapi dokumen-dokumen penting terkait proyek tersebut, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan DED (Detail Engineering Design).
Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim kemudian melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini. Hasilnya, Pemprov Kaltim memberikan waktu sepekan kepada Pemkot Samarinda untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diminta.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil memenuhi permintaan Pemprov Kaltim. Ia mengatakan bahwa semua data yang diminta telah disampaikan kurang dari satu minggu.
“AMDAL dan DED merupakan bagian integral dari proses perencanaan yang harus disertakan untuk menjamin keberlanjutan proyek. Kita sudah siap semua,” ujar Andi Harun pada Jumat (2/2/2024) malam.
Andi Harun juga mengatakan bahwa pengerjaan terowongan sudah berjalan dan jika ada dokumen yang kurang akan dilengkapi sambil jalan. Ia berharap proyek tersebut bisa selesai sesuai rencana dan tidak terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan oleh kontraktor.
Terowongan Kakap-Sultan Alimuddin merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan bisa mengurai kemacetan di Samarinda. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2024. (Jor/El/Sekala)