Jakarta, Sekala.id – Di hari ulang tahunnya yang ke-45, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendapat kado istimewa dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko, rivalnya dalam perebutan kursi ketum Partai Demokrat.
AHY membacakan putusan MA tersebut di depan para elite dan kader Partai Demokrat yang berkumpul di kediamannya, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Dalam video yang beredar, terlihat AHY membacakan putusan dengan suara lantang dan jelas.
“Pemohon, Jenderal TNI (Purn) Dr. H Moeldoko. Termohon, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono,” ujar AHY.
“Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Tanggal putus, Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan, tolak,” sambungnya.
Begitu mendengar kata “tolak”, para hadirin langsung bersorak-sorai dan mengucapkan “Allahuakbar”. AHY pun tersenyum lebar dan berterima kasih kepada Allah SWT atas kemenangan hukumnya.
Di samping AHY, tampak beberapa tokoh Partai Demokrat seperti Sekjen Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Umum Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, dan Ketua DPP Herman Khaeron. Mereka juga tampak gembira dan lega dengan putusan MA itu.
Selain membacakan putusan MA, AHY juga memotong kue dan tumpeng sebagai simbol perayaan ulang tahunnya. Ia juga menerima ucapan selamat dari para tamu yang hadir.
Putusan MA itu sekaligus mengakhiri perjalanan panjang Moeldoko dalam upaya merebut Partai Demokrat dari tangan AHY. Moeldoko yang juga kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sempat mengklaim dirinya sebagai ketua umum PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
Namun, KLB tersebut tidak diakui oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Pemerintah tetap menganggap AHY sebagai ketua umum PD yang sah.
Moeldoko pun menggugat keputusan Menkum HAM ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Namun, gugatannya ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, tetapi juga ditolak pada 26 April 2022.
Tidak puas dengan hasil banding, Moeldoko mengajukan kasasi ke MA. Namun, nasib sial masih menimpanya karena MA menolak permohonan kasasinya pada 29 September 2022.
Moeldoko tidak menyerah begitu saja. Ia masih memiliki satu upaya hukum terakhir yaitu PK. Pada 15 Mei 2023, ia mengajukan PK ke MA dengan harapan bisa membalikkan keadaan.
Namun, ternyata harapannya pupus karena MA kembali menolak PK-nya pada 10 Agustus 2023. Dengan demikian, perjuangan Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat dari AHY berakhir dengan kegagalan.
Sementara itu, bagi AHY, putusan MA itu menjadi kado istimewa di hari ulang tahunnya. Ia bisa bernapas lega karena tidak perlu lagi khawatir akan kehilangan Partai Demokrat yang dipimpinnya sejak 15 Maret 2020. Ia juga bisa fokus untuk mempersiapkan Partai Demokrat menghadapi Pemilu 2024. (Jon/Zal/Sekala)