Jakarta, Sekala.id – Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, tapi iklan partai politik peserta pemilu sudah bermunculan di berbagai media. Apa kata Bawaslu soal fenomena ini?
Iklan partai politik peserta Pemilu 2024 sudah mulai bertebaran di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran. Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Bagaimana sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal ini? Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, masyarakat yang merasa resah dengan iklan partai politik yang bernuansa kampanye dapat menyampaikan aduan ke Bawaslu.
“Kalau ada masyarakat yang misalkan, merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), tidak menutup kemungkinan masyarakat silakan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu,” kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Puadi menegaskan, partai politik yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal itu mengatur bahwa sanksi yang dapat diberikan kepada partai politik yang melanggar larangan berkampanye sebelum masa kampanye dimulai adalah peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran.
Puadi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memasifkan pencegahan dan sosialisasi agar partai politik para peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di saat masa kampanye belum dimulai.
“Kami lebih banyak melakukan imbauan untuk melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu),” ujarnya.
Dalam Pemilu 2024 terdapat 18 partai politik peserta pemilu. Mereka adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. (Mar/Mul/Sekala)