Jakarta, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Ada 204.807.222 orang yang berhak memilih, baik di dalam maupun luar negeri.
Rincian DPT terbagi 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengumumkan hasil rekapitulasi nasional DPT Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
“Jumlah total tempat pemungutan suara (TPS), luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan POS adalah sebanyak 823.220,” kata Betty.
Untuk pemilih dalam negeri, jumlahnya adalah 203.056.748 orang, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.
Sedangkan untuk pemilih luar negeri, jumlahnya adalah 1.750.474 orang, terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan.
Provinsi dengan pemilih terbanyak adalah Jawa Barat dengan 35.714.901 orang, diikuti oleh Jawa Timur dengan 31.402.838 orang di peringkat kedua, dan Jawa Tengah dengan 28.289.413 orang.
Sementara itu, provinsi dengan pemilih paling sedikit adalah Papua Selatan dengan 367.269 orang, kemudian Papua Barat dengan 385.465 orang, dan Papua Barat Daya dengan 440.826 orang. (Mar/Mul/Klausa)