Samarinda, Klausa.co – Suara-suara merdu dan irama musik mengalun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Kota Samarinda. Para warga binaan rutan menampilkan berbagai kesenian, seperti marawis, rebana, dan Rusamband, grup musik yang terdiri dari warga binaan. Mereka menyambut tamu istimewa yang datang berkunjung pada Kamis (8/6/2023). Dia adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej.
Tamu istimewa ini tampak terkesan dengan penampilan para warga binaan. Ia mengapresiasi usaha Kepala Rutan Samarinda Jul Herry Siburian yang telah membina warga binaannya menjadi pelaku seni.
“Ini bukti keberhasilan karutan yang sudah membina warga binaannya, menjadi pelaku seni di bidang kerohanian, tarik suara dan musik,” ujarnya.
Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham, tidak hanya menyaksikan kesenian. Ia juga meninjau fasilitas-fasilitas yang ada di rutan, seperti poliklinik, dapur, dan blok hunian. Ia juga meresmikan dua inovasi baru dari Rutan Samarinda, yaitu Rumah Restorative Justice dan Rumah Pojok Hukum.
Rumah Restorative Justice adalah sebuah ruangan yang difungsikan sebagai tempat penyelesaian sengketa secara damai antara para pihak yang bertikai. Dengan adanya ruangan ini, diharapkan tidak semua perkara harus diselesaikan melalui persidangan. Hal ini akan mengurangi beban peradilan dan juga overkrodit di rutan.
Rumah Pojok Hukum adalah sebuah ruangan yang difungsikan sebagai tempat pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Dengan adanya ruangan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan akses hukum yang lebih mudah dan murah.
Eddy mengaku bangga dengan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Rutan Samarinda. Ia menilai bahwa inovasi-inovasi tersebut sejalan dengan visi Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan zona integritas (ZI).
“Saya benar-benar mengapresiasi kinerja dari seluruh jajaran petugas Rutan Samarinda atas dukungan dan semangat dalam mewujudkan zona integritas,” ungkapnya.
Jul Herry Siburian, Kepala Rutan Samarinda, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan apresiasi dari Wamenkumham. Ia berjanji akan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di rutan. Ia juga berharap bahwa Rumah Restorative Justice dan Rumah Pojok Hukum dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Restorative justice ini memang lagi hits, dan benefit atau keuntungannya itu ada di kami supaya tidak overkrodit. Jadi tidak perlu menunggu persidangan, namun dapat segera diselesaikan. Nanti di ruangan itu juga akan kita hadirkan lurah, tokoh-tokoh masyarakat, saksi, penasihat hukum dan jaksa. Semoga inovasi ini memberikan manfaat bagi orang banyak,” harapnya.
Rutan Samarinda menjadi rutan pertama di Indonesia yang memiliki Rumah Restorative Justice. Inovasi ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM. “Rumah Restorative Justice yang ada di rutan, saya rasa baru ini. Dan baru pertama Rumah Restorative Justice ada di rutan. Artinya ini bentuk dukungan kami, Menteri Hukum dan Ham memberi dukungan pada regulasi terbaru terhadap restorative justice,” tegas Eddy.
Peresmian Rumah Restorative Justice dan Rumah Pojok Hukum ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, seperti Jumadi selaku Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kepala divisi Imigrasi Kanwil Kumham Kaltim Santosa, Kajati Kaltim Heri Setiyono, Kajari Samarinda Firmansyah Subhan, serta Kepala Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali. (Apr/Fch/Klausa)