Kukar, Sekala.id – Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki potensi besar dalam Industri Kecil Menengah (IKM). Namun, untuk mengembangkan sektor ini, diperlukan peningkatan Kuantitas, Kualitas, dan Kapasitas (3 TAS) dari pelaku IKM.
Itulah yang menjadi tujuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar. Melalui berbagai program dan kebijakan, Disperindag Kukar berupaya membangkitkan perekonomian lokal dengan mengoptimalkan 3 TAS tersebut.
Sekretaris Disperindag Kukar, Sayid Fathullah menuturkan, pelaku pelaku IKM mesti meningkatkan kualitas produksi. Untuk industri makanan misalnya, dia mendorong untuk menggunakan bahan berkualitas baik, mencampur bahan dengan proporsi yang tepat, dan menjalankan proses produksi yang higienis.
“Kami juga mendorong mereka untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kontinuitas produksi, sehingga bisnis mereka dapat berjalan secara berkelanjutan,” kata Sayid.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar juga mengeluarkan regulasi yang mendukung pengembangan IKM lokal. Salah satunya adalah Perbup Nomor 74 Tahun 2021 tentang (Bena) beli dan belanja produk lokal. Regulasi ini mewajibkan pemerintah, perusahaan, dan perbankan di Kukar untuk membeli produk-produk industri dan UMKM lokal.
“Dengan demikian, kita tidak perlu lagi mendatangkan produk dari luar Kukar. Kita harus bangga dan mendukung produk-produk lokal kita,” ujarnya.
Sayid uga mengajak produsen UMKM dan IKM di Kukar untuk tetap optimis, semangat, dan berinovasi dalam mengembangkan produk-produk lokal.
“Pemerintah siap untuk mendampingi dan memberikan fasilitas melalui regulasi yang ada. Kami juga mewajibkan seluruh OPD di Kukar untuk menggunakan produk IKM lokal dalam kegiatan mereka, termasuk dalam rapat di kantor dan penggunaan perkakas kantor,” tutupnya. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)