Kukar, Sekala.id – Sebanyak 25.650 nelayan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), sebuah program inisiatif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha perikanan.
Kartu KUSUKA berfungsi sebagai kartu identitas sekaligus kartu ATM yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai bantuan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan melalui akun virtual.
Namun, tidak semua nelayan dapat langsung mendapatkan Kartu KUSUKA. Mereka harus melewati proses pendaftaran, verifikasi, dan pencetakan yang membutuhkan waktu. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mempercepat proses tersebut dengan bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI).
“Kami berharap agar seluruh pelaku usaha perikanan dapat terverifikasi dengan Kartu Kusuka, dan mereka mendukung nelayan untuk mendaftarkan diri melalui penyuluh lapangan,” ujar Muslik.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh nelayan untuk mendapatkan Kartu KUSUKA cukup sederhana. Hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP, surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan. Tidak ada biaya yang dikenakan untuk penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu KUSUKA.
Dengan adanya Kartu KUSUKA, diharapkan nelayan dapat merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas. Selain itu, Kartu KUSUKA juga dapat membantu pemerintah dalam mengumpulkan data dasar yang akurat untuk pengambilan kebijakan yang tepat dan pelaksanaan program yang efektif. (Ri/Zal/ADV/Diskominfo Kukar)