Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot Samarinda) mengambil langkah tegas untuk memastikan proses penerimaan siswa baru tahun 2025 berjalan bersih dan transparan. Salah satu upayanya, dengan membentuk Tim Pengawasan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025 yang juga melibatkan anggota DPRD.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa keberadaan tim ini merupakan implementasi langsung dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen daerah dalam menjunjung tinggi keadilan dan memutus praktik curang yang selama ini mencoreng sistem pendidikan.
“Intinya, kita ingin menghentikan praktik titip-menitip siswa. Kita ingin sistem penerimaan ini benar-benar berkeadilan. Negara harus hadir memastikan semua anak bisa sekolah,” tegas Andi Harun kepada awak media.
Tim pengawas ini nantinya akan mengawasi pelaksanaan SPMB yang dijalankan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Lebih jauh, tim juga akan diberi kewenangan untuk menindak jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum bisa dijalankan. Kita juga akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian,” tegas AH, sapaan akrab Wali Kota Samarinda itu pada Jumat (20/6/2025).
Ia menekankan, sanksi tegas juga akan dijatuhkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik curang seperti gratifikasi, pungli, bahkan sampai korupsi.
“Bagi ASN, kalau terbukti, maka sanksi disiplin akan diberlakukan,” katanya.
Dalam penguatan pengawasan, Pemkot Samarinda juga membuka ruang bagi DPRD, khususnya dari Komisi IV yang membidangi urusan pendidikan. Mereka juga diminta untuk ikut terlibat aktif. Dua posisi dalam tim telah disiapkan untuk wakil rakyat.
“Kita beri kesempatan dua orang dari DPRD. Bisa Ketua Komisi IV atau anggotanya. Mereka akan menjadi bagian dari pengarah, sama seperti Wali Kota,” jelasnya. (Kal/El/Sekala)