Samarinda, Sekala.id – Polresta Samarinda berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Senin (16/9/2024) di Jalan Gerilya, Sungai Pinang. Insiden ini bermula ketika sepasang muda-mudi yang melintas terlibat adu mulut dengan rombongan pengantar jenazah, yang berakhir dengan aksi kekerasan.
Korban, yang mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut, langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang. Tak butuh waktu lama, tiga tersangka berinisial AT, RA, dan MR berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menemukan rekaman kejadian melalui patroli siber.
“Korban melapor pada hari Selasa, dan kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pada Rabu (18/9/2024).
Dari keterangan awal, motif pengeroyokan ini diduga karena pelaku merasa korban tidak memberikan jalan bagi rombongan pengantar jenazah. Ketiga pelaku pun marah dan melakukan aksi kekerasan.
“Meskipun ini dalam konteks pengantaran jenazah, aksi premanisme semacam ini tidak bisa dibenarkan. Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan di Samarinda,” tegas Kombes Pol Ary.
Kini, ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban di jalan dan tidak mudah terprovokasi.
“Prosesi pengantaran jenazah adalah kegiatan mulia. Namun, jika disertai kekerasan, maka itu akan kami tindak tegas,” pungkas Ary.
Sementara itu, salah satu pelaku, AT, mengaku menyesal atas tindakannya. Ia mengaku emosinya terpancing karena korban dianggap tidak menghormati iring-iringan jenazah.
“Saya menyesal dan meminta maaf. Saat itu, saya emosi karena merasa korban tidak menepi,” ungkap AT. (Jor/El/Sekala)