Samarinda, Sekala.id – Penghitungan ulang surat suara dari 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dirampungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda. Hal ini menjadi kewajiban KPU Samarinda seperti yang diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda, menegaskan bahwa langkah ini penting guna menjamin keakuratan hasil Pemilu 2024.
Firman menjelaskan bahwa proses perhitungan ulang harus selesai sebelum pleno di tingkat kecamatan pada Kamis (27/6/2024).
“Sudah selesai perhitungan di semua 40 TPS sesuai dengan putusan MK. Tinggal penyelesaian administratif dengan menghadirkan saksi dan KPPS,” ungkap Firman.
Firman menambahkan bahwa perhitungan ulang ini dilakukan berdasarkan instruksi MK yang mengidentifikasi adanya 41 TPS, tetapi faktanya hanya ada 40 TPS karena salah satu TPS tercatat ganda.
“Keputusan MK jelas, kami hanya bawa 40 TPS yang valid sesuai dengan amar putusan itu,” tambahnya.
Meski perhitungan ulang telah usai, Firman menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai perubahan hasil di TPS-TPS tersebut.
“Kami masih menunggu hasil dari masing-masing TPS untuk melihat apakah ada perubahan atau tidak. Rekapitulasi di kecamatan harus selesai hari ini,” jelasnya.
Firman juga menyebutkan kemungkinan surat suara yang sebelumnya tidak sah dapat berubah status menjadi sah setelah perhitungan ulang.
“Berdasarkan temuan saksi, ada surat suara yang semula tidak sah bisa menjadi sah. Semuanya akan terlihat saat rekapitulasi kecamatan,” paparnya.
Firman menegaskan bahwa KPU Samarinda hanya melakukan tugasnya menghitung hasil dari kotak suara tanpa membandingkan dengan hasil sebelumnya.
“Kami hanya menghitung apa yang ada di dalam kotak suara, tanpa ada pembandingan dengan hasil sebelumnya,” tegas Firman.
Proses perhitungan ulang dilakukan dengan teliti untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penghitungan atau pengemasan surat suara. Firman menekankan bahwa setiap surat suara yang rusak atau tidak sah harus diberi tanda oleh KPPS.
“Jika ada surat suara yang tidak dicoret oleh KPPS meskipun rusak, itu bisa dianggap sah,” katanya.
Dengan selesainya perhitungan ulang ini, KPU Samarinda berharap dapat menyajikan hasil yang akurat dan transparan kepada masyarakat. (Jor/El/Sekala)