Kukar, Sekala.id – Dalam suasana yang diwarnai ketenangan, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, merespons putusan Mahkamah Konstitusi dengan sikap yang terukur. Putusan tersebut, yang berpotensi menambah durasi masa jabatannya, disikapi Edi dengan penegasan bahwa ia tidak akan teralihkan dari komitmen utamanya: melayani masyarakat.
“Putusan MK kita sambut dengan lapang dada. Saya akan tetap konsentrasi pada tanggung jawab saya sebagai Bupati dan melanjutkan program-program yang telah kita rancang,” tutur Edi Damansyah.
Edi menambahkan, prioritasnya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan terlibat dalam labirin perdebatan hukum. Sesuai dengan amandemen pasal 201 ayat 7 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 oleh MK, semua kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan memegang tampuk kepemimpinan hingga pelantikan kepala daerah baru secara nasional di tahun 2024.
Namun, Edi menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Bupati dengan penuh dedikasi. “Saya akan terus mengabdikan diri untuk kemajuan masyarakat Kutai Kartanegara, tanpa terpengaruh oleh dinamika administratif,” imbuhnya.
Perubahan masa jabatan kepala daerah ini memicu reaksi yang beragam dari berbagai pihak di pemerintahan daerah se-Indonesia. Namun, sebagian besar kepala daerah tampak siap untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Kal/El/ADV/Diskominfo Kukar)