Samarinda, Sekala.id – Masih kurangnya akses bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Timur (Kutim)telah menjadi perhatian serius. Terutama karena mereka kerap dihadapkan pada persoalan rumah tangga, pekerjaan, hingga masalah sosial yang bisa berpengaruh pada kinerja mereka.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim tidak tinggal diam. Dengan menggandeng Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DPD Peradi) Kalimantan Timur, mereka mengambil langkah berani untuk memastikan para ASN dan PPPK mendapat perlindungan hukum menyeluruh, dari ruang kerja hingga ranah pribadi.
Dalam sosialisasi di Grand Verona Samarinda beberapa waktu lalu, Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah, menegaskan pentingnya dukungan hukum yang komprehensif. Selama ini, peran BKPSDM terbatas pada mediasi dan penegakan disiplin, namun kerja sama baru ini membuka peluang untuk pendampingan hukum yang lebih intens.
“Sering kali ASN dihadapkan pada masalah rumit seperti perceraian, yang tak hanya berpengaruh pada keluarga, tapi juga bisa memengaruhi kinerja mereka,” terangnya.
Dia mencontohkan, sesuai aturan, seorang ASN yang bercerai diwajibkan untuk membagi penghasilannya kepada mantan istri dan anak-anaknya. Aturan ini bukan hanya tentang gaji pokok, tapi mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh ASN saat masih aktif bekerja.
Langkah ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan ASN. Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim, Ardiansyah, menyebut pendirian Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) ini sebagai solusi yang tidak hanya menguntungkan ASN dan PPPK secara profesional, tapi juga membantu mereka dalam menghadapi persoalan di luar ruang kerja.
“Dengan adanya perlindungan hukum ini, kami berharap ASN dapat lebih fokus bekerja tanpa dibayangi rasa khawatir ketika berhadapan dengan masalah hukum,” ujarnya.
Selain Misliansyah dan Ardiansyah, sosialisasi ini juga menghadirkan Hendrich Juk Abeth dari DPD Peradi Kaltim. Bersama-sama, mereka memberi gambaran tentang pentingnya dukungan hukum yang kuat bagi para ASN, tak hanya dalam tugas kantor, tetapi juga ketika mereka menghadapi tantangan di kehidupan pribadi.
Melalui inisiatif ini, Pemkab Kutai Timur seolah menegaskan bahwa dukungan mereka terhadap ASN dan PPPK bukan sekadar soal kerja, tetapi juga peduli pada kesejahteraan hidup para pegawainya. Inisiatif ini diharapkan bisa menghadirkan rasa aman bagi ASN dan PPPK, sehingga mereka mampu menjalankan tugas dengan tenang, tanpa terganggu oleh persoalan hukum yang menuntut perhatian lebih. (Jor/Mul/ADV/Pemkab Kutim)