Kukar, Sekala.id – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengajak masyarakat di Kecamatan Sangasanga, khususnya di Kelurahan Sangasanga RT 24, untuk memahami hak-hak hukum mereka. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perda Kaltim No. 05/2019 tentang Bantuan Hukum, yang digelar di wilayah tersebut, beberapa waktu lalu.
Menurut Samsun, Perda ini merupakan bentuk keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Dengan bantuan ini, masyarakat dapat mendapatkan perlindungan hukum yang setara, tanpa harus mengeluarkan biaya mahal.
“Perda ini sangat penting, karena memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara tidak akan terabaikan. Pemerintah daerah telah menyediakan advokat yang disubsidi, yang siap membantu masyarakat dalam mengurus berbagai masalah hukum,” ujar Samsun, yang juga Politikus PDI Perjuangan.
Samsun menambahkan, bantuan hukum yang disediakan mencakup berbagai bidang hukum, mulai dari pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan, hingga waris. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang holistik kepada masyarakat.
“Tujuan Perda ini sangat jelas, yaitu memastikan pemenuhan hak penerima bantuan hukum, menjunjung prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, serta memastikan bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Samsun berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan bantuan hukum yang telah disediakan. Ia juga berharap, implementasi Perda ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keadilan hukum di wilayah Kaltim. (Jor/El/Sekala)