Samarinda, Sekala.id – Jagat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) digemparkan dengan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum jaksa berinisial AE dengan IR, istri seorang pengusaha Samarinda. Terbongkarnya hubungan terlarang ini berawal dari penemuan bukti percakapan mesra antara keduanya pada akhir Maret 2024.
Suami IR yang syok menemukan bukti tersebut, langsung meminta penjelasan dari istrinya. Sang istri, yang terpojok, mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, menurut AR, saudara kandung IR, sang istri masih terus menjalin komunikasi dengan AE di hari-hari berikutnya.
Merasa dikhianati dan dibohongi, sang suami tak tinggal diam. Ia melaporkan kasus ini ke Kejati Kaltim pada awal April 2024. Pihak Kejati Kaltim pun bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan paara pihak pada 17 April 2024 untuk mendalami kasus ini.
Menurut sumber media ini, IR dan AE telah menjalin hubungan selama beberapa bulan, bermula dari pertemuan di media sosial. Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh IR termasuk tangkapan layar percakapan mesra dan video yang menunjukkan keduanya bersama-sama.
“Kami telah bertemu dengan istri AE dan mendapatkan pengakuan dari dirinya tentang keterlibatan suaminya dalam perselingkuhan ini,” ungkap sumber tersebut.
Keluarga pelapor tak tinggal diam. Mereka menuntut hukuman yang setimpal bagi AE, mengingat perbuatannya telah mencemarkan nama baik keluarga dan institusi Kejati Kaltim.
“Kami mohon keadilan. AE harus diberhentikan tanpa hormat karena dia adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas keluarga korban.
Sejak skandal ini terbongkar, IR diketahui telah meninggalkan kota bersama kedua anaknya pada awal April 2024.
Toni Yuswanto, Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan arahan dari Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Toni.
Toni juga mengungkapkan bahwa Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan internal terhadap 5 hingga 7 orang terkait kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan hasilnya diharapkan dapat diumumkan dalam waktu seminggu.
“Tim akan menyimpulkan hasil penyelidikan dan menyampaikannya langsung kepada pimpinan untuk menentukan sanksi yang sesuai, jika terbukti,” tutup Toni. (Jor/El/Sekala)