Samarinda, Sekala.id – Seno Aji Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut hangat dua wajah baru yang baru saja dilantik sebagai anggota dewan. Mereka adalah Selamet Ari Wibowo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Encik Wardani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Saya ucapkan selamat dan semoga sukses,” kata Seno Aji, di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Rabu (1/11/2023).
Selamet dan Encik merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Mereka menggantikan Puji Hartadi dan Masykur Sarmian.
Seno Aji mengatakan, PAW adalah hak konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. PAW bertujuan untuk menjaga keberlangsungan fungsi legislatif, terutama saat ada anggota dewan yang mengundurkan diri atau tidak bisa melaksanakan tugasnya.
“PAW ini kan memang sudah hak mereka. Bahkan kondisinya, yang di PAW juga sudah berpindah partai,” ujar Seno Aji, yang juga politikus Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelantikan Selamet dan Encik berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1000 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
“Jadi semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Seno Aji.
Seno Aji berharap, dua anggota baru ini bisa lebih aktif dalam menjalankan roda legislatif. Ia juga mengharapkan mereka bisa turun langsung ke masyarakat untuk mendengar keluhan dan aspirasi di dapilnya masing-masing. Selamet mewakili Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan Encik mewakili Kota Samarinda.
“Jika mereka aktif turun, masyarakat yang diwakilkannya bisa merasakan kehadiran mereka. Dan, bisa memberikan dampak positif bagi proses legislatif yang berjalan,” pungkasnya. (RI/Zal/ADV/DPRD Kaltim)