Samarinda, Sekala.id – Sengketa lahan di Jalan Rapak Indah, Samarinda, memanas. Warga kesal karena belum menerima ganti rugi atas tanah yang mereka klaim, dan mengancam menutup jalan. Di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa penutupan jalan tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum
“Jalan adalah untuk kepentingan umum dan tidak boleh ditutup,” tegas Andi Harun.
Dia menerangkan, bila ada sengketa hukum yang sudah inkrah dan belum dibayarkan, selesaikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban.
“Penutupan jalan umum dapat mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, bahkan pidana,” tambahnya.
Andi Harun juga menekankan bahwa penggunaan jalan untuk keperluan hajatan pun harus mendapatkan izin dari kepolisian. Ia menghimbau agar warga menempuh jalur yang benar dalam menyelesaikan masalah ini.
“Mari kita selesaikan sengketa hukum ini dengan cara yang benar pula menurut hukum,” ujarnya.
Menanggapi informasi penutupan jalan yang diterimanya melalui media sosial, Andi Harun menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya baru mendapatkan laporan penutupan jalan melalui media sosial. Saya minta dibuka kembali. Kita ini negara hukum dan tidak boleh menyusahkan orang lain dengan menutup jalan,” tegasnya.
Wali Kota Samarinda itu pun mengakui bahwa pemerintah memahami keluhan warga jika memang ada keputusan hukum yang sudah inkrah.
“Jika benar ada keputusan hukum yang sudah inkrah, mari kita bicarakan secara bersama-sama. Mekanisme pembayaran atau penggantian lahan harus ada dan ikuti prosesnya dengan bijaksana. Jangan ciptakan ketegangan di masyarakat,” harapnya. (Jor/El/Sekala)