Samarinda, Sekala.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda mengambil langkah tegas dengan merobohkan Warung Bakso Dongkrak di Jalan Jenderal Ahmad Yani I, Temindung Permai, pada hari Selasa (7/5/2024). Penertiban ini dilakukan karena warung tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah dan telah menunggak kewajiban pajak selama tiga tahun terakhir.
“Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terkait bangunan yang tidak berizin,” jelas Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
Sebelum mengambil langkah tegas, Satpol PP telah melakukan serangkaian kajian dan penelitian mendalam. “Warung Bakso Dongkrak telah beroperasi tanpa izin usaha dan menunggak kewajiban pajak selama tiga tahun,” tegasnya.
Meskipun pemilik warung telah terdaftar sebagai wajib pajak di tahun 2024, namun kewajiban perpajakannya tidak terpenuhi. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang mendasari penertiban.
“Kami fokus pada penertiban bangunan yang tidak berizin, dan Warung Bakso Dongkrak termasuk dalam kategori tersebut,” tegas Anis.
Operasi penertiban ini melibatkan 200 personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, PLN, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR Kota Samarinda. Empat bangunan di lokasi tersebut berhasil dirobohkan, termasuk satu bangunan besar dan satu bangunan kayu. Pemilik warung tidak melakukan perlawanan selama proses pembongkaran yang berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (Ya/El/Sekala)