Samarinda, Sekala.id – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang tidak mematuhi aturan selama bulan Ramadan.
“Terkait THM, aturannya sudah jelas. Penutupan harus dilakukan tiga hari sebelum Ramadan dan baru dibuka kembali tiga hari setelah Lebaran,” kata Joha.
Joha menegaskan, kebijakan penutupan THM selama Ramadan merupakan mandat yang harus ditaati, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 730/0669/11.04 tanggal 7 Maret 2024.
“Jika terdapat pelanggaran, harus ada tindakan tegas, termasuk pencabutan izin jika diperlukan. Ini aturan yang harus dijalankan,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Satpol PP, Joha menegaskan bahwa Komisi I DPRD Samarinda akan memberikan dukungan penuh dalam upaya penegakan ketentraman selama Ramadan.
“Kami akan memberikan dukungan penuh jika menemukan THM yang melanggar aturan,” tuturnya.
Joha berharap dengan adanya aturan dan penegakan yang tegas, umat Islam di Samarinda dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan penuh ketenangan. DPRD Samarinda tak main-main dalam menegakkan aturan selama Ramadan. Ancaman pencabutan izin bagi THM yang melanggar aturan menjadi bukti keseriusan mereka.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha THM agar tidak coba-coba melanggar aturan. Selain itu, Satpol PP juga diharapkan dapat meningkatkan patroli dan pengawasan di lapangan agar aturan ini dapat berjalan dengan efektif. Dengan ditutupnya THM selama Ramadan, diharapkan suasana di Samarinda menjadi lebih kondusif dan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan nyaman. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)