Samarinda, Sekala.id – Era parkir liar di Samarinda mulai memasuki babak akhir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dengan tegas memberlakukan sistem parkir elektronik di berbagai lokasi publik, menandai babak baru dalam tata kelola parkir yang modern dan terintegrasi.
Langkah ini digagas untuk mengatasi dua problem utama: parkir ilegal yang merajalela dan keterbatasan ruang parkir di area publik. “Sistem ini akan terintegrasi dengan kartu langganan parkir berbasis RFID di seluruh Samarinda,” ungkap Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, dalam wawancara via telepon pada Selasa (5/6/2024).
Sejak 1 Juni, digitalisasi sistem parkir telah dimulai di pusat perbelanjaan. “Kami instruksikan semua mal untuk beralih ke transaksi elektronik,” tegas Manalu. Penerapan serupa akan menyusul di area parkir jalanan.
Lebih dari sekadar memerangi parkir liar, sistem ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat. Pengunjung pusat perbelanjaan dan lokasi lain tak perlu lagi repot mengambil tiket parkir. “Tinggal tap kartu, dan transaksi selesai,” jelas Manalu.
Kartu RFID yang akan digunakan tengah dalam proses finalisasi regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda. “Kartu ini akan segera aktif sesuai arahan Wali Kota,” imbuhnya.
Manalu menuturkan, program ini tak hanya menertibkan parkir, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami tawarkan tarif spesial untuk langganan parkir, termasuk diskon bagi pemilik lebih dari satu kendaraan,” ujarnya.
Pendaftaran untuk program langganan ini telah dibuka sejak April melalui website resmi Dishub Samarinda. Kolaborasi dengan Bank Kaltimtara sebagai lembaga penerima pembayaran parkir pun telah terjalin.
Bagi warga yang menemukan parkir liar, Dishub menyediakan pusat panggilan 112 dan nomor 081255647588 untuk melaporkannya.
Proses registrasi langganan parkir terbilang mudah. Calon pengguna diharuskan menyediakan salinan STNK, KTP, foto kendaraan, dan melakukan pembayaran melalui QRIS.
Implementasi sistem parkir elektronik ini merupakan langkah maju bagi Samarinda menuju kota yang modern dan tertib. Dengan sistem ini, diharapkan tercipta tata kelola parkir yang lebih efisien, akuntabel, dan ramah pengguna.
Di bawah ini adalah detail tarif langganan parkir yang diajukan oleh Dishub Samarinda:
– Untuk kendaraan roda dua, tarif awal adalah Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan tarif tambahan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan tarif maksimum harian Rp 5.000.
– Biaya langganan parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp 40.000 per bulan, Rp 200.000 per enam bulan, dan Rp 400.000 per tahun.
(Jor/El/Sekala)