Samarinda, Sekala.id – Sebuah babak baru dimulai di Kota Tepian. Demi mengutamakan keselamatan rakyatnya, Pemerintah Kota Samarinda, di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun, resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha serupa yang tidak mengantongi izin resmi.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, yang mulai berlaku sejak 30 April 2024. SK ini telah didistribusikan ke seluruh kecamatan di Samarinda, menandakan dimulainya era baru yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga.
“Dengan diterbitkannya SK ini dan distribusinya ke berbagai RT, aturan ini sudah efektif. Kami memberikan waktu untuk mereka membaca dan memahami isi SK ini,” tegas Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Jumat (4/5/2024).
Keputusan ini bukan diambil terburu-buru. Di baliknya, terdapat proses hukum yang panjang dan pertimbangan matang dari berbagai pihak. Andi Harun menjelaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama. SK ini bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas, tentang bahaya kebakaran yang dapat ditimbulkan oleh pom mini ilegal.
“Keselamatan bersama adalah prioritas utama kami, baik untuk pelaku usaha, keluarga mereka, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berisiko tinggi terhadap bahaya yang dapat menimbulkan kerugian baik secara moral maupun material,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AH, sapaan akrab Andi Harun, menghimbau agar semua pihak memahami pentingnya regulasi ini, terutama setelah insiden kebakaran yang disebabkan oleh pom mini. Meskipun implementasi teknis dari SK ini masih dalam tahap diskusi, waktu telah diberikan kepada semua RT untuk memahami isi SK yang telah disebarkan.
Dengan langkah tegas ini, Andi Harun berharap agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman di Kota Samarinda. “Kami berharap dengan sosialisasi SK ini, tidak akan ada kebutuhan untuk penertiban lebih lanjut, dan masyarakat akan memiliki kesadaran sendiri untuk menciptakan Samarinda yang lebih aman, terhindar dari usaha-usaha yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, keluarga, dan lingkungan,” tutupnya.
Langkah berani Pemkot Samarinda ini patut diapresiasi. Ketegasan dan komitmen Andi Harun dalam menciptakan kota yang aman dan nyaman bagi rakyatnya patut menjadi contoh bagi daerah lain. Penataan sektor BBM eceran ini diharapkan menjadi awal terciptanya Samarinda yang lebih bersih, tertata, dan tentunya, lebih aman. (Jor/El/Sekala)