Samarinda, Klausa.co – Kaharuddin Jafar resmi menjadi Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Ia menggantikan Makmur HAPK yang diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya.
Pengangkatan Kaharuddin Jafar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-3120 tahun 2023 tentang Peresmian Anggota DPRD Provinsi Kaltim dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-3121 tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa proses pergantian PAW Anggota DPRD Kaltim sudah dijadwalkan sebelumnya dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 7 Agustus 2023.
“Agenda PAW Makmur HAPK ini sudah kami jadwalkan sebelumnya, ketika rapat Banmus tanggal 7 Agustus 2023. Hari ini kami melantik Kaharuddin Jafar sebagai Anggota DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK,” ujarnya kepada Tempo, Rabu (16/8/2023).
Hasanuddin menambahkan bahwa Kaharuddin Jafar akan bergabung dengan Komisi III yang membidangi masalah pemerintahan, hukum, dan keamanan. Ia berharap Kaharuddin dapat bekerja sama dengan anggota komisi lainnya untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Hj Norhayati membacakan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kaltim di Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
“Kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Kaltim,” kata Norhayati kepada Makmur HAPK yang hadir dalam acara pelantikan.
Norhayati juga mengucapkan selamat kepada Kaharuddin Jafar yang telah diresmikan sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
“Ketetapan ini terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Provinsi Kaltim,” tuturnya. (Jor/Zal/Sekala)