Samarinda, Sekala.id – Samarinda dan Balikpapan, dua kota besar di Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menjadi pusat perhatian Ombudsman RI Kaltim. Sepanjang tahun 2024, keduanya mencatat jumlah laporan pengaduan pelayanan publik tertinggi di provinsi ini, 104 laporan dari Samarinda dan 71 laporan dari Balikpapan.
“Jumlah laporan yang tinggi di Samarinda dan Balikpapan menunjukkan kesadaran masyarakat yang sudah cukup baik terhadap mekanisme pengaduan. Namun, di daerah lain seperti Kutai Barat yang hanya mencatat tiga laporan, masalahnya bukan hanya soal layanan publik, tetapi juga akses terhadap informasi dan keberanian melapor,” ujar Frederikus Denny C., Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kaltim, saat memaparkan temuan di Hotel Harris Samarinda, Selasa (10/12/2024).
Data Ombudsman menunjukkan bahwa laporan dari daerah terpencil seperti Mahakam Ulu (52 laporan) dan Paser (28 laporan) memang mulai bermunculan, tetapi masih jauh dari harapan. Minimnya akses informasi dan jarak yang jauh dari kantor Ombudsman menjadi penghalang utama.
Sementara itu, di Samarinda dan Balikpapan, masyarakat lebih mudah melaporkan masalah pelayanan publik berkat kedekatan geografis dan keberadaan kantor Ombudsman. Melihat tantangan ini, Ombudsman Kaltim meluncurkan program jemput bola, sebuah inisiatif yang dirancang untuk menjangkau masyarakat di pelosok. Wilayah seperti Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara menjadi fokus utama dengan pendekatan edukasi langsung.
“Kami turun langsung ke wilayah-wilayah terpencil, memberikan edukasi tentang mekanisme pengaduan, dan mendistribusikan brosur. Masyarakat harus tahu bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan layanan publik yang baik,” jelas Frederikus.
Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan jumlah laporan, tetapi juga memastikan bahwa laporan yang masuk mencerminkan realitas di lapangan. Dengan begitu, Ombudsman dapat mendorong perbaikan yang lebih substansial di semua wilayah Kaltim, bukan hanya di pusat kota. (Jor/El/Sekala)