Samarinda, Sekala.id – Calon Gubernur pemenang Pilgub Kaltim 2024, Rudy Mas’ud kembali menjadi sorotan. Dalam kunjungan kerja Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, ke beberapa wilayah seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu, nama Rudy mencuri perhatian. Ia terlihat mendampingi Akmal Malik meninjau program Makan Bergizi Gratis. Hal ini memantik polemik, mengingat statusnya dalam sengketa hasil Pilgub Kaltim 2024.
Hadirnya Rudy dalam agenda resmi pemerintahan ini langsung memancing diskusi hangat. Sebagai peserta Pilkada yang hasilnya belum final, keterlibatan Rudy dianggap memberi ruang bagi interpretasi politik yang beragam. Pengamat politik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, bahkan menyebut situasi ini sebagai ujian bagi penegakan aturan Pilkada.
“Proses Pilgub Kaltim 2024 belum selesai. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum keluar, status Rudy masih sebagai peserta Pilkada, bukan kepala daerah,” ujar Syaiful.
Ia menyoroti potensi implikasi hukum dari langkah ini. “Bawaslu seharusnya lebih tegas. Keterlibatan peserta Pilkada dalam agenda seperti ini harus dikaji, apalagi saat sengketa belum tuntas,” tambahnya.
Di pihak Rudy, penjelasan datang dari juru bicaranya, Sudarno. Menurutnya, kehadiran Rudy adalah bentuk penghormatan atas undangan personal dari Pj Gubernur.
“Ini murni undangan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan posisi Rudy sebagai calon gubernur atau peserta Pilkada,” tegas Sudarno.
Tak dapat dimungkiri, kunjungan ini mencerminkan kompleksitas situasi politik Kaltim. Akmal Malik, sebagai Pj Gubernur, berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi, ia harus menjaga netralitas pemerintahan, sementara di sisi lain, ia tak bisa mengabaikan dinamika politik yang menyelimutinya.
Kontroversi ini menggambarkan betapa tajamnya garis pembatas antara politik dan pemerintahan. Di satu sisi, rakyat Kaltim menanti kepastian hasil Pilgub 2024 yang adil dan transparan. Di sisi lain, dinamika politik terus bergerak, menampilkan wajah-wajah lama dalam konteks yang baru. (Jor/El/Sekala)