Samarinda, Sekala.id – Proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda menimbulkan rencana pengalihan lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, depan pasar tersebut. Akibatnya, kendaraan yang akan ke Jalan Temenggung mesti memutar ke Jalan KH Khalid, Jalan P Diponegoro, dan Jalan Panglima Batur. Langkah ini menuai kritik dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Menurut Joni, rekayasa lalu lintas tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) warga. Pasalnya, hak untuk beraktivitas, bekerja, dan mendapatkan penghasilan adalah hak dasar setiap orang.
“Pengalihan ini jelas menghambat hak-hak tersebut,” kata Joni, Senin (12/2/2024).
Joni juga menolak alasan bahwa pengekangan HAM hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat. Ia mempertanyakan apakah kondisi Samarinda saat ini sudah darurat. Ia juga menyoroti adanya kepentingan pribadi yang lebih diutamakan daripada kebutuhan warga.
“Apakah kepentingan pribadi lebih penting daripada kebutuhan warga?” tegasnya.
Politikus Fraksi Demokrat ini juga prihatin dengan nasib 48 ruko berstatus SHM yang terkena dampak pengalihan jalan. Ia khawatir mereka akan rugi karena terganggu penghasilannya. Ia meminta pemerintah untuk memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak merugikan warga.
“Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak merugikan warga,” ujarnya.
Joni juga menekankan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, dan ketaatan hukum dalam proyek-proyek pembangunan. Ia berharap penutupan jalan ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat. Ia mengajak warga untuk terlibat dalam proses keputusan dan mengawasi kebijakan yang diambil.
“Penutupan jalan ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat. Warga harus terlibat dalam proses keputusan dan mengawasi kebijakan yang diambil,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Joni tidak hanya menyuarakan kepedulian terhadap nasib warga yang terkena dampak, tetapi juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi semua warga Kota Samarinda. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)