Samarinda, Sekala.id – Suasana tegang menghiasi Aula Sekretariat KPU Kaltim di Pelabuhan, Samarinda Kota pada Selasa (2/7/2024), saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk mengumumkan hasil Perhitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) tingkat provinsi.
Dibuka oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, rapat pleno ini menjadi panggung bagi para saksi partai untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap hasil rekapitulasi yang sedang berlangsung. Dalam sambutannya, Fahmi menjelaskan prosedur penggunaan formulir D Kejadian Khusus, yang memungkinkan para saksi untuk mencatat setiap poin perselisihan yang muncul selama proses rekapitulasi.
“Ini untuk mempermudah kami mencatat jika ada poin-poin persoalan selama rekap berlangsung,” ucap Fahmi.
Rekapitulasi dimulai dari tingkat kabupaten/kota, dengan urutan yang telah ditetapkan: Samarinda, Kutai Barat, Bontang, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Paser, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Timur. Namun, sebelum proses rekap dimulai, saksi dari Partai Demokrat menyarankan agar setiap pembacaan hasil PPSU kabupaten/kota dilengkapi dengan berita acara proses perhitungan ulang di masing-masing wilayah.
“Hal ini penting agar proses rekapitulasi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Habibi, seorang saksi dari Partai Demokrat yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut.
Partai Demokrat sendiri telah menghadapi persoalan serius terkait penurunan signifikan suara yang mereka terima, sebanyak 183 suara, sementara partai lain, seperti PAN, justru mengalami peningkatan sebesar 366 suara. Perbedaan ini berpotensi mengubah penentuan kursi terakhir untuk calon legislatif Demokrat, Irwan, untuk DPR RI dari dapil Kaltim, yang kemungkinan besar akan beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Kondisi ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perhitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami perubahan suara signifikan bagi Partai Demokrat, sebagaimana diputuskan dalam perkara PHPU nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni 2024.
Sebagai informasi, TPS yang harus dihitung ulang tersebar di sembilan kabupaten/kota, yaitu: 25 TPS di Balikpapan; 41 TPS di Samarinda; 6 TPS di Bontang; 16 TPS di Kutai Timur; 43 TPS di Kutai Kartanegara; 4 TPS di Kutai Barat; 6 TPS di Berau; 4 TPS di Paser; dan 2 TPS di Penajam Paser Utara. (Kal/El/Sekala)