Samarinda, Sekala.id – Setelah berbagai perdebatan dan kompromi, Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim akhirnya menyelesaikan masalah pemberhentian pengerjaan Terowongan Samarinda segmen Jalan Kakap samping Rumah Sakit Islam (RSI). Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan proyek tersebut dengan mematuhi prosedur pembangunan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam Rapat koordinasi yang digelar di RSJD Atma Husada, Senin (22/1/2024), pukul 13.30 Wita. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Akmal mengatakan bahwa semua ketidaksepakatan telah berakhir dengan kebahagiaan, setelah ia melakukan mediasi antara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana dan Andi Harun.
“Kami tidak memiliki masalah dengan proyek ini selama semuanya berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Fahmi Prima Laksana.
Andi Harun juga menyatakan bahwa jika ada catatan atau masalah yang muncul dari Pemprov Kaltim terkait proyek ini, mereka akan berkomunikasi dan mencarikan solusi.
“Jika ada permasalahan lain yang perlu dibahas, kami akan membicarakannya secara terbuka,” tegas Andi Harun.
Namun semuanya reda usai pembahasan lanjutan yang kembali dilaksanakan usai tinjauan.
“Berakhir dengan happy ending, semua OPD terkait hadir. Jadi, kami memiliki kesalahpahaman, dan kami menyelesaikan persoalan ini dalam pertemuan ini. Hal-hal terkait prosedural akan diselesaikan dalam sepekan,” kata Akmal.
Akmal menjelaskan bahwa untuk permasalahan pemberhentian pengerjaan, sudah diselesaikan pada pertemuan tersebut. Pasalnya Pemkot Samarinda harus cepat melakukan pengerjaan.
“Namun, saya minta seminggu ke depan pak wali menyiapkan proseduralnya sehingga selesai dalam seminggu ini,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan pendapatnya tentang kendala yang dihadapi.
“Yang belum kami lampirkan itu Amdal. Amdal sudah ada, hanya saja kita lakukan permohonan revisi berdasarkan perkembangan pekerjaan di lapangan,” jelasnya.
Kemudian ia mengatakan bahwa pihaknya diminta agar membuat surat permohonan hibah agar tanah yang dipakai itu dihibahkan pemerintah kota untuk kepentingan umum.
“Saya sudah menyampaikan surat permohonan hibahnya, tapi masih ada beberapa syarat administratif yang dibutuhkan pemerintah provinsi. Kami akan penuhi dalam Minggu ini, sesuai arahan provinsi,” kata Andi Harun.
Ia mengatakan bahwa ada kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya karena sebelumnya Pj Gubernur Kaltim sudah memberikan izin maka dari itu pihaknya melakukan pengerjaan.
“Bisa jadi tafsir kami yang keliru karena waktu di lapangan pak gubernur sudah izinkan kami menafsirkan bahwa kami boleh kerja. Kalau itu salah kami minta maaf, tapi kita melihat perkembangan di media sosial, masyarakat menyarankan kita duduk baik-baik untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya .
Dengan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kota serta komitmen untuk mematuhi prosedur, proyek Terowongan Samarinda dapat dilanjutkan tanpa kendala. (Kal/El/Sekala)