Samarinda, Sekala.id – Akmal Malik, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), menyambut baik pergantian kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara dengan pengukuhan Parjiman sebagai Kepala OJK yang baru. Acara pengukuhan ini, yang digelar di Pendopo Odah Etam Samarinda pada hari Jumat (5/7/2024), menandai babak baru dalam upaya menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kaltim.
Akmal, dalam sambutannya, menegaskan peran krusial OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, yang berimplikasi langsung pada perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Beliau berharap OJK Kaltimtara, di bawah kepemimpinan Parjiman, dapat terus menjadi ujung tombak dalam edukasi dan perlindungan konsumen di Kaltim.
“Saran dan masukan dari OJK, terutama untuk perbaikan dan tindak lanjutnya, menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim dalam mengatur dan mengawasi pasar modal serta lembaga keuangan, juga untuk melindungi para konsumen industri jasa keuangan,” ujar Akmal Malik.
Dalam kesempatan itu, Akmal menyampaikan terima kasih kepada Made Yoga Sudharma, Kepala OJK Kaltimtara sebelumnya, atas dedikasi dan kontribusinya selama masa jabatannya.
“Kepemimpinan dan kerja keras Bapak Made Yoga Sudharma telah membawa banyak perubahan positif dalam pengawasan sektor keuangan serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Kaltim,” tuturnya.
Sementara itu, kepada Parjiman, Akmal menyampaikan harapan besarnya. “Kami berharap dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, OJK Provinsi Kaltim akan terus berkembang dan maju. Kami siap bekerjasama dan mendukung semua program serta kebijakan yang akan diimplementasikan demi kemajuan sektor keuangan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” imbuhnya.
Terpisah, Ogi Prastomiyono, Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia, menjelaskan bahwa pergantian dan pengukuhan Kepala OJK Kaltimtara ini merupakan bagian dari proses reformasi dan transformasi OJK untuk memperkuat kantor-kantornya di daerah.
“Ini menunjukkan komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan di seluruh Indonesia, termasuk di Kaltim,” tegasnya.
Ogi menambahkan bahwa OJK Kaltimtara memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen jasa keuangan, serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan di wilayahnya.
“Sesuai Undang-Undang PSK Nomor 4 Tahun 2023, sektor jasa keuangan diperkuat untuk stabilitas dan pengawasan secara integrasi serta perlindungan terhadap konsumen. Kantor OJK di daerah harus mengambil peran aktif di masyarakat masing-masing,” paparnya.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK Anung Herlianto, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, pimpinan perbankan, ketua asosiasi, dan pimpinan lembaga keuangan di Kaltim. (Jor/El/Sekala)