Samarinda, Sekala.id – DPRD Samarinda melalui Komisi IV mendirikan Panitia Khusus (Pansus) IV guna merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan yang terbit pada tahun 2013. Deni Hakim Anwar, ketua Pansus IV, mengemukakan tiga fokus utama revisi ini.
Pertama, Deni menekankan pentingnya kesejahteraan tenaga pendidik di Samarinda dan mengikuti perkembangan dunia pendidikan selama 11 tahun terakhir. “Harapannya, kesejahteraan tenaga pendidik di kota ini dapat meningkat,” tuturnya pada Selasa (12/3/2024).
Kedua, Deni menyoroti perlunya menyelaraskan perda dengan perubahan dan perkembangan terkini di Kementerian Pendidikan.
“Perda ini sudah lebih dari satu dekade usianya, dan banyak perubahan di Kementerian Pendidikan yang harus kita sesuaikan,” jelasnya.
Ketiga, revisi ini bertujuan untuk meminimalisir konflik antara regulasi kementerian dan perda di Samarinda. Deni menegaskan bahwa pansus ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tenaga pendidik, organisasi, dan aliansi pendidikan lainnya.
“Kami akan melibatkan dewan pendidikan kota, dewan kesenian, lembaga pendidikan khusus, dan lembaga penjamin mutu, untuk kontribusi mereka terhadap pendidikan di Samarinda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa revisi perda ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua pihak untuk mendapatkan haknya.
“Saat ini, 20 persen dari anggaran pendidikan habis untuk honor tenaga pendidik. Kami sedang mencari solusi untuk ini,” tuturnya.
Deni menambahkan bahwa langkah-langkah administratif akan diselesaikan sebelum melanjutkan dengan rencana kerja pansus.
“Kami akan menentukan waktu untuk berdiskusi dengan stakeholder terkait dan melakukan studi banding dengan daerah lain yang telah menerapkan perda pendidikan baru,” pungkasnya.
Langkah Pansus IV DPRD Samarinda ini diharapkan dapat menghasilkan Perda pendidikan yang lebih adil dan komprehensif, serta mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Samarinda. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)