Samarinda, Sekala.id – Di tengah keramaian Jumat pagi (16/8/2024), Jalan Wahid Hasyim I mendadak menjadi sorotan saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melancarkan operasi besar-besaran terhadap juru parkir liar yang meresahkan. Penertiban ini, yang diwarnai dengan pengamanan empat pelanggar, bertujuan menanggapi keluhan masyarakat dan pihak restoran Mie Gacoan mengenai pungutan parkir ilegal yang semakin merajalela.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi parkir liar.
“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran, tetapi pelanggaran terus terjadi. Hari ini, kami mengamankan empat juru parkir liar untuk pembinaan lebih lanjut,” kata Didi.
Dishub akan terus berkolaborasi dengan kepolisian untuk memastikan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
“Pembinaan dan koordinasi dengan aparat hukum adalah langkah penting untuk menekan angka pelanggaran,” tambahnya.
Didi Zulyani turut terjun langsung dalam sosialisasi, bekerja sama dengan pemilik Mie Gacoan dan Lurah Sempaja Selatan. Mereka menggarisbawahi bahwa parkir di area tersebut tidak dikenakan biaya, sesuai peraturan.
“Kami harap masyarakat lebih waspada dan tidak membayar kepada juru parkir tidak resmi,” ujarnya.
Kepala Legal Mie Gacoan Samarinda, Rio Sihombing, menegaskan komitmen mereka terhadap peraturan. Pihaknya telah memasang spanduk yang menyatakan parkir gratis di area restoran. Sayangnya, masih ada oknum yang melakukan pungutan ilegal.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dishub untuk menuntaskan masalah ini. Kami akan melaporkan pelanggaran jika terjadi,” tegasnya.
Saat ini, Mie Gacoan menunggu proses perizinan parkir dari pemerintah sambil berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung. (Jor/El/Sekala)