Samarinda, Sekala.id – Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi yang menyita 1,52 kilogram sabu. Seorang pria berinisial MR diringkus di Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda, pada Rabu dini hari (24/4/2024).
“MR (47) beserta 15 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 100 gram, sebuah kresek hitam, tote bag hitam, dan ponsel Realme, berhasil kami amankan,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat mengumumkan pengungkapan kasus ini di Mapolresta Samarinda pada Selasa (28/5/2024).
Penangkapan MR merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial SS, yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari MR untuk diedarkan kembali. Penangkapan SS di Jalan P Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, beberapa hari sebelumnya, mengantarkan tim ke sebuah bengkel di Sungai Kapih yang dikuasai MR.
“Penggeledahan di gudang sarang walet yang dikunci MR menguak 1,5 kilogram sabu-sabu tersebut,” ungkap Ary Fadli.
MR mengakui sabu-sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024, dengan berat total awal 2 kilogram. Diduga kuat, MR berperan sebagai pengedar yang memasok dan menjual sabu-sabu di Samarinda.
MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjeratnya dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
“Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan ini, termasuk RW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandas Ary Fadli.
Operasi penggagalan peredaran narkoba ini menjadi bukti komitmen Kepolisian Resor Kota Samarinda dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya pemberantasan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. (Kal/El/Sekala)