Jakarta, Sekala.id – Impian para guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus bergulir. Namun, di tengah harapan itu, muncul masalah baru yang bisa menghambat proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Masalah tersebut adalah adanya ketentuan dari pemerintah bahwa instansi yang berhak mengusulkan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilihat dari besaran belanja pegawainya. Kalau sebelumnya ketentuannya belanja pegawai maksimal 50 persen, sekarang makin dipersempit menjadi 30 persen.
Hal ini diungkapkan oleh H. Muhamad Nur Purnamasidi, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (7/11).
“Jadi, daerah yang berhak mengusulkan formasi PPPK 2024 hanya bagi yang belanja pegawainya maksimal 30 persen. Ini masalah baru dalam perekrutan CASN 2024,” kata Nur Purnamasidi.
Politikus asal Jawa Timur ini menambahkan, jika tolok ukurnya adalah belanja pegawai, maka akan banyak instansi yang tidak mengusulkan formasi. Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan kuota 1,3 juta formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Antisipasi Kemendikbudristek
Nur Purnamasidi mendesak agar hal tersebut segera disikapi Kemendikbudristek karena bisa mengganjal target pemenuhan 1 juta guru PPPK. Program ini merupakan salah satu janji Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Mendikbudristek harus mengantisipasi ini. Paling tidak Komisi X dan Kemendikbudristek memberikan kenangan indah untuk para guru honorer dan tendik,” ucapnya.
Ia khawatir, jika kuota formasi di 2024 yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) malah makin kecil. Jika terjadi demikian, ia menilai implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak bisa berjalan maksimal.
Dia juga menyoroti fakta masih banyaknya guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 yang belum mendapatkan penempatan sampai saat ini. Ironinya, yang sudah diangkat PPPK pun malah belum menerima hak-haknya berupa gaji dan tunjangan.
Kewenangan Pusat
Merespons hal tersebut, Menteri Nadiem mengakui jika masalah pengadaan PPPK ini karena usulan pemda minim. Upaya Kemendikbudristek untuk menyukseskan program 1 juta guru ini sudah maksimal. Sayangnya terbentur dari usulan formasi di daerah.
Oleh karena itu, kata Menteri Nadiem, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN ada kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan formasi di daerah yang benar-benar membutuhkan ASN PPPK, tetapi tidak diusulkan pemda.
Kemendikbudristek tidak bisa berbuat apa-apa ketika ada sisa ratusan ribu formasi PPPK, karena kewenangan mengusulkan formasi ada di daerah.
“Nah, UU ASN baru memberikan kewenangan pusat untuk mengisinya, tentunya dengan melihat data sebaran guru,” pungkas Nadiem Makarim. (Kal/El/Sekala)