Samarinda, Sekala.id – Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang semestinya jadi ruang mencari solusi untuk persoalan tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), justru berbuntut panjang. Dua anggota DPRD, Andi Satya Adi Saputra dan M Darlis Pattalongi, kini dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan itu dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada Rabu (7/5/2025). Pemicunya adalah insiden saat RDP digelar 29 April lalu, ketika tim kuasa hukum RSHD diminta keluar dari ruang sidang oleh pimpinan rapat. Advokat menyebut hal itu sebagai pelecehan terhadap profesi mereka.
Namun dari sisi DPRD, keputusan itu dianggap sah dan sesuai prosedur. Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya, menyebut kehadiran kuasa hukum tanpa manajemen membuat forum tidak produktif.
“Masalahnya menyangkut hak-hak karyawan. Yang bisa menjawab seharusnya manajemen, bukan pengacara,” katanya.
Andi juga menegaskan bahwa DPRD bekerja berdasarkan tata tertib dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“RDP bukan ruang peradilan. Kami tidak sedang berhadapan secara hukum, tapi mencari solusi,” tegasnya.
Senada, M Darlis Pattalongi menambahkan bahwa kehadiran kuasa hukum tanpa kejelasan otoritas keputusan membuat mediasi tak bisa dijalankan.
“Kami perlu manajemen, bukan perwakilan yang tidak bisa memberi keputusan. Ini soal gaji karyawan,” katanya.
Sementara itu, tim advokasi dari pihak RSHD yang hadir saat RDP menyatakan bahwa manajemen sedang berada di luar kota. Namun klaim itu dibantah langsung oleh karyawan yang hadir, yang menyebut manajemen sebenarnya masih berada di Samarinda. (Jor/El/Sekala)